MADIUN, beritalima.com– Aplikasi Lapor yang diluncurkan pemerintah pusat terbukti efisien. Layanan pengaduan online masyarakat ini tidak hanya praktis dan mudah. Namun, dapat segera diketahui instansi yang bersangkutan agar segera melakukan tindakan. Tak heran, aplikasi yang berinduk di Kementerian Sekretariat Negara ini cukup mendapat sambutan hangat masyarakat.
Seperti beberapa laporan masyarakat yang masuk untuk Pemkot Madiun, Jawa Timur. Tindakan langsung diberikan satu dua hari setelah laporan masuk. Tentu laporan yang bersifat ringan atau perawatan rutin. Seperti soal lampu penerangan jalan umum (PJU) hingga penataan pedagang kaki lima (PKL). Tindakan sudah langsung diberikan dua hari setelahnya.
‘’Admin kami standby 24 jam. Jadi setiap laporan yang masuk langsung diteruskan ke dalam grup. Semua bisa tahu. Termasuk petugas pada bidang tersebut,’’ kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, Senin 10 September 2018.
Seperti masalah lampu PJU di Jalan Pelita Tama Kelurahan Rejomulyo 6 September lalu. Laporan langsung mendapat respon sehari setelahnya. Begitu juga dengan laporan PKL Jalan Cokroaminoto sekitar Klenteng Madiun. Petugas instansi terkait juga memberikan penjelasan terkait masalah yang dilaporkan.
‘’Setiap laporan yang masuk selalu dilakukan evaluasi. Tak heran, kalau setiap OPD yang mendapat laporan berlomba untuk segera menindaklanjuti,’’ tambahnya.
Laporan yang masuk tidak hanya diketahui OPD terkait. Namun, juga diteruskan hingga tingkat Kelurahan. Pemkot Madiun sengaja memberikan pelatihan petugas admin di tingkat kelurahan beberapa waktu lalu. Harapannya, respon semakin cepat. Tentu laporan yang sifatnya dapat ditangani petugas kelurahan. Selain itu, petugas kelurahan dapat turut memberikan laporan kepada instansi terkait jika tak kunjung ditangani.
‘’Prinsipnya saling mengingatkan. Semakin banyak yang menerima laporan, penanganan diharapkan juga semakin lebih cepat,’’ terangnya.
Soeko menambahkan, pihaknya juga berencana membuat layanan serupa. Aplikasi juga menyuguhkan laporan setelah dilakukan tindakan. Harapannya, masyarakat dapat mengetahui perubahan setelah tindakan dilakukan. Aplikasi, tidak akan tumpang tindih. Sebaliknya, masyarakat dapat memiliki banyak pilihan pelaporan.
‘’Laporan yang masuk ke kami memang beragam. Ada yang melalui aplikasi Lapor, surat, atau via telepon,’’ ungkapnya sembari menyebut laporan via telepon Dinas Perkim di nomor 085235309030.
Masyarakat yang ingin menggunakan aplikasi Lapor dapat mengakses melalui alamat website lapor.go.id. Layanan ini juga dapat diunduh melalui aplikasi android di playstore. (Kominfo/editor:Dibyo).
Foto: dok beritalima.com