Apotek K-24 Disegel Pemerintah, Pihak Apotek Berikan Tanggapan

  • Whatsapp

BANGKALAN, BeritaLima.com- Beberapa waktu lalu Satpol-PP didampingi DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Bangkalan menyegel beberapa tempat usaha, seperti rumah makan, tower telekomunikasi, dan apotek.

Penyegelan itu dilakukan dengan alasan perusahaan tersebut tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Apotek K-24 yang juga tidak luput dari penyegelan yang berada dijalan raya Burneh Bangkalan memberikan klarifikasi.

Pihak apotek K-24 melalui Kornelis Materay selaku legal advokasi mengatakan bahwa perusahaannya sudah melengkapi berkas yang dibutuhkan sebagai persyaratan untuk mendapatkan SIUP dan TDP, tetapi sampai saat ini SIUP dan TDP belum juga diterima.

“Kami sudah mengurus SIUP dan TDP tersebut sejak akhir bulan di tahun 2017, dan dinyatakan lengkap pada bulan Maret 2018 lalu,” ujar Korneles, Kamis (27/9/2018) mengunjungi balai wartawan.

“Ini ada juga ada tanda terimanya, yang ditandatangani dinas terkait,” imbuhnya seraya menunjukkan surat tanda terima.

Selain itu, Korneles menjelaskan, Apotek K-24 juga sudah mengantongi surat izin apotek dari Dinas Kesahatan dengan nomor 445/46-SIA/YANPRIMER/I/2018/B, yang dikeluarkan pada 29 Januari 2018.

Dengan demikian, ia berharap kerjasama yang baik dari pemerintah Bangkalan sesuai dengan aturan yang ada.

“Kami sudah mengurus ijin usaha melalui pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS),” katanya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Perijinan dan Non perijinan DPMPTSP Bangkalan, Imron mengatakan, sampai penyegelan saat itu dilakukan lantaran pihaknya sudah berkali-kali koordinasi dengan pihak apotek terkait kelengkapan berkas, namun tak kunjung meresponnya.

“Sampai kami lakukan penyegelan, pihak apotek tak kunjung datang ke kami. Bahkan saya telpon pihak apotek K-24 sampai berkali-kali, masih saja tetap,” tandasnya. (Rus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *