APPSI Imbau Pempus Tingkatkan Porsi Dana Bagi Hasil dan Evaluasi TKD

  • Whatsapp

JAKARTA,- Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), mengimbau pemerintah pusat (pempus) agar mendorong peningkatan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) dan meminta pemerintah pusat mengevaluasi Transfer ke Daerah (TKD).

Ini diutarakan langsung oleh Hendrik Lewerissa, Sekretaris Jenderal (Sekjen) APPSI yang juga menjabat Gubernur Maluku, dalam rapat gabungan Komite IV dan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), bersama berbagai asosiasi pemerintah daerah, yang berlangsung di Ruang Rapat Samithi/Ruang Rapat GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks DPR RI,Senayan,Jakarta, Senin (19/01/2026).

” APPSI mendorong peningkatan porsi Dana Bagi Hasil (DBH), termasuk peninjauan kembali skema bagi hasil pada sektor-sektor baru seperti ekonomi hijau dan hilirisasi. Selama ini, daerah dinilai hanya menikmati DBH dari sektor hulu, sementara dampak lingkungan dan beban infrastruktur justru ditanggung daerah. Juga, pemerintah pusat mengevaluasi TKD yang selama ini lebih menitikberatkan pada serapan anggaran,” ungkap Sekjen.

APPSI menilai, pendekatan tersebut perlu diubah dengan menilai capaian kinerja dan output yang disesuaikan dengan kondisi geografis. Dirinya mencontohkan, pembangunan 1 kilometer jalan di wilayah kepulauan tidak dapat disamakan dengan pembangunan di wilayah daratan seperti Pulau Jawa.

Dalam forum tersebut, APPSI menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain perlunya fleksibilitas anggaran untuk proyek multiyears, penetapan rincian TKD lebih awal sebelum penetapan APBD daerah, serta pelibatan formal asosiasi pemerintah daerah dalam pembahasan awal APBN.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, DPD RI dalam kesimpulannya yang disampaikan oleh Novita Anakotta yang menjabat Wakil Ketua Komite IV DPD RI, sebagai berikut ;

1. DPD RI mengapresiasi kehadiran, paparan dan masukan serta rekomendasi yang disampaikan oleh APPSI, ADPSI, APKASI, APEKSI, ADKASI, ADEKSI, APDESI, dan APDESI Merah Putih, dimana masukan dan rekomendasi ini akan menjadi bahan dan landasan bagi DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

2. DPD RI mencermati adanya dinamika dan tantangan dalam pelaksanaan TKD Tahun Anggaran 2025, termasuk persoalan ketepatan waktu penyaluran, kesesuaian alokasi dengan kebutuhan riil daerah, serta kompleksitas persyaratan administrasi yang berdampak pada efektivitas program pembangunan dan pelayanan publik. Oleh sebab itu DPD RI mendorong kebijakan TKD lebih adil, proporsional, responsif, mencerminkan kebutuhan riil dan karakteristik masing-masing daerah serta mendorong perencanaan APBN yang lebih fleksibel bagi daerah, sejalan dengan prinsip desentralisasi fiskal dan penguatan otonomi daerah.

3. DPD RI akan terus memperjuangkan hak daerah terkait Dana Bagi Hasil (DBH) agar penyalurannya lebih berkeadilan sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan kontribusi daerah, serta disalurkan secara tepat waktu guna mendukung kesinambungan program pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

4. DPD RI mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun DPRD, untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan demi memastikan kebijakan transfer ke daerah dan perencanaan anggaran negara mampu menjawab kebutuhan riil daerah serta bersama-sama menginventarisasi berbagai permasalahan struktural dan regulatif dalam hubungan keuangan pusat dan daerah sebagai bahan rekomendasi kebijakan, sekaligus dasar penyusunan pandangan serta usulan perubahan paket Undang-Undang Keuangan Negara agar lebih adaptif, berpihak pada daerah, dan tetap menjunjung akuntabilitas serta disiplin fiskal nasional.

5. Seluruh masukan dan rekomendasi dari APPSI, ADPSI, APKASI, APEKSI, ADKASI, ADEKSI, APDESI, dan APDESI Merah Putih akan ditindaklanjuti oleh DPD RI dan disampaikan kepada Pemerintah melalui Rapat Kerja dengan seluruh Mitra Kerja terkait dan akan kami rumuskan dalam rekomendasi kebijakan serta akan kami kawal dalam proses pembahasan di tingkat Nasional agar kebijakan fiskal ke depan semakin adil, proporsional dan berpihak kepada daerah.

6. DPD RI bersama APPSI, ADPSI, APKASI, APEKSI, ADKASI, ADEKSI, APDESI, dan APDESI Merah Putih sepakat untuk menindaklanjuti hasil Rapat di hari Senin, 19 Januari 2026 dengan Mitra kerja terkait (Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri).

” Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari ini, akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan selanjutnya akan diusulkan kepada Pimpinan DPD RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” sebut Anakotta.

RPD dipimpin langsung oleh Ahmad Nawardi yang menjabat Ketua Komite IV DPD RI. Selain itu, Zedeck Latuconsina yang menjabat Anggota DPD RI dapil Maluku turut mengikuti RDP tersebut. (ulin)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait