Apresiasi Peluncuran Indikator Monitoring Center Prevention (MCP) 2023, Gubernur Khofifah Optimis Komitmen Pencegahan Korupsi di Jatim Semakin Efektif

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com|
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator MCP (Monitoring Center Prevention) 2023 di Ballroom The Ritz Carlton Mega Kuningan Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Khofifah optimis wujud pelaksanaan komitmen pencegahan korupsi di Jatim akan semakin nyata dengan diluncurkan 8 indikator MCP.

Yang meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Kapabilitias Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Tata Kelola Desa, dan Manajemen Aset Daerah.

“Sebanyak 8 indikator ini sangat detil mengintervensi titik mana yang rawan menjadi celah tindak pidana korupsi. Maka kami, di Pemprov Jatim akan menerapkan intervensi di 8 wilayah intervensi tersebut sebagai hal penting,” ungkapnya.

Untuk diketahui, MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Khofifah menyampaikan nilai Monitoring Center Prevention (MCP) Provinsi Jatim per tanggal 29 November 2022 dari 39 pemerintah daerah di Jatim (1 pemprov dan 38 pemkab/ pemkot) secara rata-rata nilainya 89% atau 22% lebih tinggi dari nilai rata-rata nasional yaitu sebesar 67%. Sedangkan untuk pencapaian MCP Pemprov Jatim adalah 93,13%.

Lebih detil untuk pengamanan aset sampai dengan tahun 2022, Pemprov Jatim telah mengamankan 2.608 bidang tanah dan yang telah tersertifikasi sebesar Rp 1,2 triliun.

“Saat ini misi untuk menyelamatkan 100% sertifikat aset tanah telah mencapai 2.607 bidang lahan senilai Rp 1,2 triliun sudah bisa diselamatkan sebagai aset daerah,” paparnya.

Misi penyelamatan aset daerah tidak sampai disitu saja, Mantan Menteri Sosial RI ini juga menyampaikan bahwa pasca Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) terdapat Unit Pengelola Kegiatan (UPK) bernilai Rp 1,632 triliun dan tersebar di 523 kecamatan dan 29 kabupaten di Jatim.

Dengan telah diterbitkannya regulasi PP No 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa, Pengelola PNPM-MPd di Jatim sampai per tanggal 15 September 2022 terbentuk 358 UPK telah bertransformasi menjadi BUMDesMa dimana proses tata cara transformasinya juga tertuang dalam Permendesa PDTT No 15 tahun 2021.

Dimana ada 254 BUMDesMa dari 358 yang telah memiliki sertifikat Badan Hukum sehingga dari jumlah tersebut sekitar 15 BUMDesMa merupakan cikal bakal pendiri LKM menjadi unit usaha BUMDesMa.

“Ini sudah mendapat izin dari OJK Jatim dan operasionalnya dilakukan oleh BUMDesMa. Kita sudah selamatkan aset negara di Jatim sebesar Rp 1,6 triliun dari keseluruhan target nasional penyelamatan aset negara yakni Rp 12,7 triliun,” ujarnya.

Dengan terselamatkannya aset daerah tersebut, Khofifah menginginkan komitmen untuk memberantas korupsi di titik-titik strategis diwujudkan nyata.

“Utamanya di sektor yang memiliki dampak besar bagi masyarakat. Saya berharap komitmen bebas korupsi akan menjadi komitmen yang dipegang teguh oleh semua ASN Pemprov Jatim. Jangan sampai dikendorkan,” harapnya.

“Sesuai arahan Sekjen Mendagri juga, kami akan pastikan pengadaan barang dan jasa lebih diperhatikan utamanya untuk belanja produk dalam negeri serta peningkatan pengawasan di titik tersebut,” lanjutnya.

Diakhir, Ia juga mengatakan bahwa seluruh kerja sama dan sinergi antara seluruh elemen strategis mampu memperkuat komitmen untuk menyelamatkan aset-aset negara.

“Bagaimana kita bisa menjalankan seluruh ikhtiar semaksimal mungkin dalam upaya menyelamatkan aset-aset negara. Kemudian bersama-sama kita menjadi bagian yang ikut menguatkan pemberantasan korupsi secara signifikan disemua lini dan level di wilayah masing-masing khususnya Jawa Timur,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala KPK RI Firli Bahuri menyampaikan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi sebetulnya telah menyatu dan beriringan dengan prioritas kerja Presiden Jokowi Tahun 2019-2024.

Menurutnya Pemerintah Daerah dan DPRD memiliki perananan penting untuk menjaga dan mencegah tindak pidana korupsi.

“Mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana, menjamin kemudahan investasi dan perizinan, menjamin serta melaksanakan pembangunan nasional dan mewujudkan ASN yang bebas KKN,” katanya.

Dirinya kemudian mengatakan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dari tahun 2019-2022 mengalami peningkatan signifikan. Di tahun 2019 IPAK mencapai 3,70, Ditahun 2020 meningkat menjadi 3,84, kemudian di tahun 2021 meningkat menjadi 3,88 dan ditahun 2022 IPAK Indonesia mencapai 3,93.

“Oleh karenanya, kita siapkan orkestrasi pencegahan tindak pidana korupsi yakni lewat pendidikan, perbaikan sistem, dan efek jera dengan melibatkan peran serta masyarakat agar budaya anti korupsi terbentuk di masyarakat,” ucapnya.

Dirinya kemudian menyampaikan bahwa saat ini capaian MCP Nasional Tahun 2022 per tanggal 31 Desember 2022 mencapai nilai 80.

“Maka dari itu, pemberantasan korupsi merupakan tugas kita bersama. Karena kalau tidak, negara akan hancur karena adanya korupsi yang meraja lela itu,” ungkapnya.

“Harapannya kami ingin penyelamatan aset-aset negara yang ada di daerah dan diiringi komitmen pemberantasan korupsi mampu dipegang tegus untuk menjaga keutuhan bangsa,” paparnya.

Kepala BPKP Pusat Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan bahwa transformasi pengawasan untuk mengawal akuntabilitas dan efektivitas pembangunan serta pencegahan korupsi.

“Pencegahan korupsi harus berorientasi pada hasil sampai pada manfaatnya. Juga penting melakukan sinergi dan kolaborasi dengan APIP, Kementerian/Lembaga dan APH dalam pencegahan tindak korupsi di daerah,” ucapnya.

Ada 4 strategi sinergi dan kolaborasi yang dipercayanya bisa mencegah tindak pidana korupsi. Ke-4 strategi tersebut ialah Percepatan Pengendalian Korupsi, Peningkatan Kualitas Pengendalian Korupsi, Efektivitas dan Efisiensi Sumber Daya dan Perluasan Cakupan Pengendalian Korupsi.

“Nah Indikator MCP yang berfokus pada 8 wilayah intervensi ini adalah gambaran dari bagaimana sinergi Kemendagri, BPKP dan KPK untuk mendegah terjadinya korupsi di daerah. Karena korupsi masih kerap terjadi di wilayah-wilayah strategis,” tegasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menyampaikan bahwa rendahnya penyerapan APBD masih menjadi penyakit di berbagai daerah.

“Sebetulnya ini bisa dipercepat dengan dilakukannya lelang di awal-awal tahun atau sebelumnya bahkan. Karena kadang penyerapan rendah lalu yang disalahkan lelangnya,” ujarnya

Dirinya juga memyampaikan bahwa banyak ditemukan hasil korupsi dari pengadaan barang dan jasa. Dirinya berharap, Pemda agar senantiasa mengdepankan prinsip kehati-hatian. Harus ada penguatan unit PBJ untuk tidak terlibat konflik dan tidak mengedepankan keinginan pribadi saja.

“Bukan memperbesar APBD, melainkan meningkatkan belanja pengadaan barang dan jasa pada produk-produk lokal. Juga hal ini harus diiringi dengan kemudahan perizinan kalau bisa murah dan mudah,” sambungnya.

Kemudian Ia mengatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib untuk melakukan pengamanan aset daerah.

“Tanah daerah misalnya harus disertifikasi dan penyerahan aset daerah. Misalnya selesai menjabat, aset-aset daerah yang digunakan pejabat sebelum harus segera dikembalikan,” pungkasnya.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait