JAKARTA, Beritalima.com– Ada Daerah yang siap menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 tetapi tidak sedikit pula yang meminta bantuan senator atau DPD RI agar pelaksanaan pesta memilih pemimpin daerah itu ditunda.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPD RI yang digelar di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/6) dengan agenda pembahasan Pilkada Serentak 2020 yang diputuskan DPR RI bersama Pemerintah (Kemendagri-red) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat beberapa waktu lalu.
“Topik Pilkada Desember memang mewarnai sejumlah laporan reses para Senator.
Dalam laporan reses 34 provinsi tersebut, memang ada sejumlah daerah yang siap melaksanakan Pilkada Desember 2020, dan ada yang tidak siap dan ingin ditunda. Khususnya terkait pendanaan yang berasal dari APBD sehingga sejumlah kepala daerah meminta dukungan Senator agar mendapat bantuan dana dari pusat,” kata Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Terhadap pelaksanaan Pilkada, ada dua spektrum pendapat. Pada satu sisi hasil kajian dan sikap Komite I dan pada sisi lain keputusan KPU bersama pemerintah untuk memulai tahapan Pilkada, diperlukan kearifan untuk menyikapi secara bijak, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. “Tetap menyadari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) legislasi, pengawasan dan pertimbangan anggaran yang diamanatkan kepada DPD RI,” urai Lanyalla.
Untuk itu, kata LaNyalla, Perppu No: 2/2020 telah disahkan, dan berproses menjadi Undang-Undang. Dengan tetap memperhatikan dinamika situasi dan kondisi yang berkembang terkait bencana non-alam yakni wabah virus Corona (Covid-19).
Itu sejalan dengan Pasal 201A ayat (3) Perppu No: 2/2020 yang berbunyi; “Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud ayat (2) (— bulan Desember 2020 —) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.
“Artinya Sidang Paripurna DPD RI mengapresiasi kesimpulan rapat Komite I dengan Mendagri agar dalam setiap pembahasan dan pengambilan keputusan yang terkait dengan tahapan Pilkada yang dilakukan penyelenggara bersama pemerintah, melibatkan DPD RI sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan sesuai dengan keputusan MK terkait kewenangan DPD RI,” tandas Mahyudin, Senator asal Kalimantan Timur.
Usai Sidang Paripurna, LaNyalla menjelaskan, evaluasi terhadap proses Pilkada Desember 2020 yang akan dilakukan DPD RI, selain mengacu kepada Perppu No: 2/2020 juga akan ditindaklanjuti secara teknis dengan pemerintah melalui Kemendagri.
“Jadi, setiap Senator di 32 provinsi yang menggelar Pilkada (minus 2 provinsi, red) nanti melakukan pengawasan proses dan tahapannya, termasuk terhadap sejumlah daerah yang meminta bantuan pendanaan dari pusat,” ungkap senator dari Dapil Provinsi Jawa Timur ini.
Ditambahkan, yang tidak kalah penting adalah bagaimana tahapan yang dijalankan KPU terkait protokol kesehatan. Karena ini menjadi isu utama kajian dan sikap Komite I DPD RI. “Seperti disampaikan tadi di Paripurna, Perppu No: 2/2020 memberi peluang untuk dilakukan evaluasi terhadap Pilkada Desember, terutama terkait wabah Covid-19 ini. Jadi nanti kami konkretkan dengan Kemendagri proses keterlibatan Senator dalam pengawasan proses tersebut,” beber LaNyalla.
Selain masalah Pilkada, sejumlah topik juga dibahas dalam Paripurna kali ini diantaranya terkait Tabungan Perumahan (Tapera), RUU Haluan Ideologi Pancasila, Bansos dan bantuan APD bagi tenaga medis, tarif listrik yang naik, kemiskinan yang meningkat, stimulus ekonomi untuk usaha kecil dan menengah.
Sidang Paripurna dihadiri lengkap empat pimpinan DPD RI, yakni Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua I Nono Sampono, Wakil Ketua II Mahyudin dan Wakil Ketua III Sultan Baktiar Najamudin, yang secara fisik berada di komplek parlemen Senayan. Sedangkan para anggota DPD mengikuti secara virtual di kediaman masing-masing. (akhir)