Jakarta | beritalima.com – Melalui Departemen Bidang Komunikasi, DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) meminta masyarakat dapat bijak dalam menanggapi isu program promosi tebus murah yang dikutip haram oleh seorang netizen.
Roy Mandey pun selaku Ketua Umum Aprindo, menyatakan, program promosi purchase to purchase alias tebus murah akunya sudah puluhan tahun dijalankan oleh perusahaan ritel. Hanya saja menurutnya nama programnya saja yang bisa berbeda antar peritel.
“Namun pada prinsipnya program purchase to purchase atau tebus murah adalah program penggabungan promosi agar dua produk atau lebih bisa mendapatkan benefit,” tukasnya.
Ia pun mengharapkan, konsumen dapat menikmati harga lebih murah bahkan gratis dari suatu pembelian karena adanya subsidi dari pemasok dan dikembalikan lagi ke masyarakat agar mendapatkan harga murah.
“Saya tidak melihat ada kerugian pada pihak manapun, bahkan masyarakat bisa dapat produk-produk kebutuhan sehari-hari yang lebih murah seperti minyak goreng maupun produk lainnya,” tegas Roy.
Masih ditambahkan Roy, bahwa tebus murah merupakan suatu hal yang lazim dijalankan yang pada pelaksanaannya kata Ketum Aprindo juga tidak ada paksaan kepada konsumen.
“Media massa maupun media sosial dapat lebih jernih dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan tidak terbawa berita viral di media sosial yang akan berdampak merugikan bagipengusaha maupun konsumen,” ujarnya.
Apalagi di kondisi saat ini tambah Ketum Aprindo, peritel mulai bangkit setelah hampir 2 (dua) tahun mengalami penurunan penjualan karena pandemi COVID-19.
Reporter : Dedy Mulyadi