SEMARANG, beritalima.com | Keberadaan mediator atau juru damai di tengah tengah masyarakat sangat diperlukan guna penyelesaian yang mengutamakan perdamaian.
Hal tersebut menjadi dasar Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi mediator. Pelatihan yang diselenggarakan bersama dengan Fakultas Syariah Institut Agama Islam (IAIN) Salatiga ini diikuti 26 Peserta pada Rabu – Minggu (18-22 /11/2020) di Hotel Gracia Semarang
Hj. Maisun, SH.,MH.,CM selaku Direktur Bidang Mediasi APSI di kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa pelatihan ini diharapkan dapat melahirkan mediator yang handal agar bisa menyelesaiakn seluruh perkara perdata di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, serta perkara lain seperti penyelesaian sengketa PILKADA dll.
“Kami berterima kasih kepada seluruh peserta karena ditargetkan 15 namun ada 26 peserta yang hadir, sehingga alternatif penyelesaian sengketa menjadi prioritas penegakan hukum di Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu, Dr. Siti Zumrotun, M.Ag, CM dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerjasama Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) dengan Fakultas Syariah IAIN Salatiga.
“Semoga kedepannya dapat istiqomah dalam berjuang mencetak profesional ahli Perdamaian yang akan sangat membantu dalam menopang penyelesaian sengketa di Indonesia.” tuturnya.
Dia menambahkan, bahwa profesi ini adalah profesi yang sangat mulia karena mendamaikan orang yang bersengketa bukan menghakimi atas permasalahan orang.
Dr. Sutrisno,S.Ag.,SH.,MH.,CM pada kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa para peserta mediator ini adalah orang-orang yang luar biasa.
“Mediator adalah profesi baru ini belum banyak diketahui oleh masyarakat, maka APSI menjadi organisasi terdepan dalam mendukung proses penyelesaian sengketa secara cepat berbasis win win solution,” terang Sutrisno.
Terpisah, salah satu panitia dalam acara tersebut Nurrun Jamaludin, SHI.,MHI.,CM.,SHEL saat ditemui media ini Kamis (19/11/2020) mengungkapkan, profesi mediator sangat bermanfaat, karena selain dapat membantu menyelesaikan permasalahan para pihak pencari keadilan di pengadilan jika sudah terdaftar di pengadilan, juga dapat mendirikan kantor khusus.
“Setiap ada perkara tidak mengharuskan perkara sampai ke pengadilan, hal tersebut akan sangat berdampak baik psikologi orang berperkara maupun secara financial. Harapan kami dengan adanya peran mediator persoalan dapat selesai melalui musyawarah dan kekeluargaan,” terang Ketua DPC APSI Kota Salatiga.
Lebih lanjut dikatakan kegelisahan masyarakat terhadap lambatnya proses Penyelesaian sengketa Perdata khususnya menjadi motivasi tersendiri Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia mengadakan juga untuj meningkatkan kualitas mediator di Indonesia, karena APSi juga menjadi satu satunya Organisasi Advokat yang memiliki Sertifikat Mahkamah Agung Terakreditasi (A) dalam penyelenggaran Pelatihan dan Sertifikasi Mediator.
“Hal tersebut senada dengan cita cita UU nomor 30 tahun 1999 tentang alternatif Penyelesaian Sengketa serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dimana rumusnya penyelesaian dengan asas Win Win Solution menjadi corong utama penegakan hukum di Indonesia.” pungkas Dosen Fakultas Syariah IAIN Salatiga. (Rjt-01-Edi)