APTI se – Jatim Menolak Revisi 109/2012 Khawatir Tidak Memihak Petani Tembakau

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Biaya operasional tembakau terbilang tinggi mulai dari penanaman sampai pasca panen begitu juga saat perawatan. 1 buruh tani tembakau diberi upah Rp50.000 belum termasuk rokok dan makan, jadi totalnya per orang sebesar Rp75.000. Belum dikali berapa banyak orang yang dibutuhkan sesuai luas areal tanaman tembakau. Saat perawatan juga tidak gratis pasti diberi upah dengan ditambah makan dan rokok.

Demikian hal itu diungkapkan Lasiman Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Cabang Jombang ketika diminta tanggapan saat berjumpa di Balai Desa Kedungombo, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, pada Senin (28/6/2021).

“Tadi pagi saya cek di lapangan mengingat hujan semalam sampai 3 jam. Banyak tembakau tergenang air atau banjir dimungkinkan 90% dari luas areal 193 hektar tembakau layu atau mati. Kasian nasib petani kadang nanam dua atau tiga kali tembakau mati,” terang Lasiman.

Sejak tahun 2020 kata Lasiman yang juga Kepala Desa Kedungombo, petani tembakau mengalami kesusahan apalagi tahun 2021 ini cuacanya tidak mendukung mengingat hujan deras tadi malam, tanggal 27 Juni 2021 selama 3 jam hingga msngakibatkan areal tembakau banjir atau terendam air.

“Kami mengharapkan kepada pemerintah untuk masa depan petani tembakau, pemerintah harus bisa mengevaluasi tanaman pangan dan tanaman tembakau. Pemerintah harus bisa memetakan tanaman pangan dan tanaman tembakau,” jelas Lasiman kepada beritalima.

Ia pun menjelaskan bahwa tahun ini lebih banyak pupuk ponska dibanding pupuk urea dan ZA yang jumlahnya terbilang sedikit. Pupuk ponska yang disubsidi oleh pemerintah itu, kandungan klurnya lebih tinggi sedangkan pabrikan tidak mau tembakau yang kandungan klurnya lebih tinggi.

“Kalau tanaman pangan tidak masalah dengan pupuk ponska. Harapan kami supaya ada pemetaan sehingga terkait dengan pupuk bisa sesuai dengan harapan yang dipakai untuk pupuk tanaman,” tandas Lasiman.

Lasiman pun mengakui bahwa petani tembakau merasa repot bila beli pupuk non subsidi harganya mahal. Sedangkan beli pupuk subsidi harus lewat poktan-poktan sesuai aturan pemerintah termasuk pembagiannya harus sesuai aturan pemerintah tidak boleh diatas 2 hektar.

“Kemudian petani tidak faham kalau pupuk ponska ini dipakai untuk tembakau kadang – kadang petani ada yang faham karena kita sudah mensosialisasikan atau menyampaikan kepada para petani tembakau. Tembakau itu dipupuk pakai ponska, klurnya tinggi sehingga kurang diminati oleh pabrikan,” tuturnya.

Hal ini menurutnya, hanya masukan saja agar ke depan ada kebijakan – kebijakan yang lain dari pemerintah. Yang lain maksudnya pemetaan tanaman itu tadi. Kemudian untuk hari ini, petani susahnya luar biasa, susahnya sudah tanam dua tiga kali kena hujan, kena banjir lalu mati.

“Meskipun beralih ke tanaman lain tetap mengalami kesulitan salah satunya menghadapi hama tikus. Walaupun ada yang mencoba buah semongko, cabai juga diserang tikus ini yang menjadi problem, tembakau juga begitu dimakan tikus pada batang yang paling ujung. Itu kondisi di lapangan,” jelasnya.

Hal lain terkait revisi PP 109/2012 tentang pengaman bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau. Revisi dimaksud agar ada Pembatasan Dampak Zat Adiktif Bagi Buruh dan Petani di Industri Tembakau. Sampai saat ini buntu karena Menkes dan Menko PMK tidak sejalan dengan Menko Perekonomian. Menkes dan Menko PMK menginginkan ada revisi.

“Dari APTI Jombang dan seluruh APTI se – Jawa Timur menolak revisi PP 109/2021 karena dikhawatirkan bila sudah berjalan jangan – jangan tidak memihak para petani tembakau. Kami APTI Jombang menyampaikan ke APTI Provinsi lalu disampaikan ke APTI Pusat termasuk juga dengan Gabungan Perusahaam Rokok (GAPERO),” tegas Lasiman yang senada dengan Ketua APTI Jawa Timur Muhdi saat berbicara by phone dengan beritalima di Balai Desa Kedungombo.

Masih ditambahkan Lasiman selaku pengurus APTI Jombang, terus merintis koperasi, sekarang ini berdasarkan informasinya masih belajar terkait pertembakauan dan penjualan serta lain – lainnya telah dimusyawarahkan dengan teman – teman APTI bahwa PP 109/2012 tidak mau direvisi.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait