JAKARTA, Beritalima.com– Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlalu gegabah mengambil langkah mencabut larangan ekspor Alat Pelindung Diri (APD). Padahal, saat larang tersebut dicabut, Indonesia terbebas dari wabah virus Corona (Covid-19) yang telah meluluh lantakkan perekpnomian masyarakat di negeri ini.
Menurut legislator dapil II Provinsi Sumatera Barat yang duduk di Komisi VI DPR RI yang membidangi Perdagangan dan Perindustrian, Hj Nevi Zuairina kondisi New Normal yang di terapkan Pemerintah Indonesia bukan akibat dari membaiknya penanganan wabah Covid-19 di tanah air, tetapi cendrung dalam usaha penyelamatan ekonomi.
Sebab. kata Nevi dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA) kepada Beritalima.com, Sabtu (20/6) siang, saat ini obat untuk virus Corona belum ditemukan, vaksin belum ada, dan angka terpapar sekaligus kematian terus bertambah setiap hari sehingga sistem penjagaan kesehatan harus ekstra termasuk kesiapan ketersediaan masker dan APD.
“Karena itu, saya meminta kepada pemerintah untuk menunda mencabut larangan ekspor APD. Untuk saat ini belum tepat. Negara kita memasuki new normal dalam kondisi kasus positif tambah banyak. Keadaan ini menunjukkan, new normal bukan karena pandemi Covid-19 di Indonesia telah menurun, tetapi lebih ke masalah ekonomi yang tidak terkendalikan. Bila kebijakan pembukaan ekspor APD terus dilakukan, ini berpotensi melanggar undang-undang,” ujar Nevi.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No: 57/2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD). Permendag ini membuka kembali keran ekspor APD dan bahan baku masker.
Nevi menyayangkan itu karena tindakan ini gegabah mengingat kasus positif Covid-19 di dalam negeri masih sangat tinggi, bahkan cenderung terus meningkat. Dalam beberapa hari terakhir penambahan kasus positif 900-1.100 orang. Bahkan bila di rujuk Amanah UU No: 7/2014 tentang Perdagangan, kebijakan ini berpotensi melanggar undang-undang.
Sebab, kata Nevi, undang-undang menyebutkan tentang Pelarangan Ekspor Barang untuk menjaga Kepentingan Nasional serta melindungi kesehatan dan keselamatan manusia (Pasal 50 ayat 2). Digambarkan kondisi masyarakat dalam menghadapi new normal menunjukkan, perilaku sosial masyarakat tidak bisa dikendalikan sehingga korban virus Corona bisa melonjak terus. Cluster-cluster baru bermunculan baik di Mall perbelanjaan maupun di pasar-pasar tradisional.
Terkait persoalan data, lanjut Nevi, kita belum punya data base yang pasti berapa keperluan masker dan APD begitu ada lonjakan positif Corona karena new normal. PKS sangat menolak adanya ekspor masker dan APD. “Pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum ada kepastian akan berakhir. Bahkan trennya terus meningkat. New Normal negara ini memaksa kita harus siapkan rumah sakit, tenaga medis, masker dan APD secara maksimal,” demikian Hj Nevi Zuairina. (akhir)