Arahan Menteri LH Kepada Satuan Pendidikan se – Jakarta Utara, Adiwiyata Harus Dimaknai Perubahan Budaya

  • Whatsapp

Jakarta | beritalima.com – Melalui pendidikan tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK akan menjadi simpul transformasi budaya penanganan sampah. Sedangkan dari 789 unit sekolah di Jakarta Utara menyatakan komitmen untuk bersama sama mencapai predikat adiwiyata. Namun adiwiyata jangan hanya dimaknai sebagai suatu seremonial untuk mendapatkan predikat tersebut melainkan sejatinya substansinya adalah melakukan perubahan budaya yang cukup mendasar.

 

Demikian hal itu diucapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH usai memberikan arahan kepada kepala sekolah se Jaksrta Utara dalam Deklarasi Komitmen Generasi Lingkungan Hidup Bersama Menteri Lingkungan Hidup, di Balai Yos Sudarso, Lantai 3, Kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (5/8/2025).

 

Lanjutnya seluruh upaya menjadikan Jakarta Utara selesai sampah di tahun 2023 telah dan terus dibangun dengan Pemerintah Daerah KhususJakarta terutama Kota Jakarta Utara. Mulai dari pelaksanaan, penilaian, kunjungan ke semua titik titik sentral pembuangan sampah.

 

“Dan hari ini dari sektor pendidikan, mudah-mudahan kalau ini kita bisa bentuk semuanya. Kita nanti akan lebarin lagi ke semua LSM, baik kelompok organisasi, kemasyarakatan maupun keagamaan,” terangnya.

 

Semua yang ada di Jakarta Utara telah melakukan pendekatan bersama Walikota Jakarta Utara, diharapkan dapat membuatperubahan budaya yang bisa dilakukan dengan sangat kuat.

 

“Posisinya tidak gampang, sehingga semua unsur harus kita dekati untuk membawa Jakarta Utara sebagai salah satu barometer penyelesaian sampah di tanah air kita,” tukasnya

 

Secara umum jelasnya, berdasarkan logika, Jakarta Utara yang sangat komplek ini bisa tangani sebagai percontohan, sehingga Kabupaten/Kota yang lain tidak terlalu susah untuk diselesaikan. Namun sebaliknya terang Menteri Hanif Faisol Nurofiq, manakala Jakarta Utara tidak berhasil diselesaikan, maka menurutnya perlu perjuangan yang sangat besar untuk menangani sampah di tanah air.

 

Lebih lanjut soal sanksi yang disinggung saat sambutan, Menteri Lingkungan Hidup RI yang juga Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidu belum bisa menjelaskan secara detail apakah sudah harmonisasi dengan perda perda. Namun ditegaskan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, berkali kali dalam rapat.

 

“Kemarin terakhir termasuk melalui Adipura. Jadi semuanya sudah kita jelaskan, semuanya sudah kita dekati. Kita juga sudah memiliki tenaga-tenaga yang berada di Kabupaten/Kota, sehingga kita tidak hanya memberikan sanksi, namun juga mengawal dan mengarahkan, serta mencarikan solusi bagaimana sampah itu harus selesai,” terangnya kepaa wartawan.

 

“Semua langkah, semua penanganan, semua yang dimiliki oleh Undang-Undang Kementerian Kepala Saya, kami akan lakukan untuk kemudian membangun sampah selesai di tahun 2029,” sambungnya.

 

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait