SURABAYA – beritalima.com, Suprapto bin alm Anang (28), warga Jalan Banyu Urip Kidul gang 1 Kec. Sawahan Kota Surabaya, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/1/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Winarko mendakwa Suprapyo dengan pasal berlapis.
Dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai R. Anton Widyopriono, Suprapto yang merupakan penjual aneka barang-barang narkotika tersebut didakwa Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara dakwaan subsidernya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan diterangkan, bahwa Suprapto ditangkap dirumahnya pada
hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018 sekitar pukul 00.15 Wib.
Pemuda berkacamata itu ditangkap setelah petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim mendapatkan informasi yang menyebutkan terdakwa sering menjual dan membawa narkotika jenis sabu.
Setelah dia berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan didalam kamar rumahnya ditemukan 48 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 45,08 gram, 3 bungkus Ganja dengan berat brutto 21,05 gram, 3 bungkus Ganja dengan berat brutto 21,05 gram, 11 bungkus Pil Dobel L atau 1.340 butir, 2 Alat hisap, 2 Timbangan, 12 Pipet, 2 HP beserta simcardnya.
“Kepada polisi, terdakwa mengaku bahwa sabu itu diperoleh dari MOL (DPO) dengan sistim ranjau,” kata jaksa Winarko.
Sabu diranjau 2 kali di daerah buduran Sidoarjo, sedangkan Ganja diranjau di bye pass Mojokerto. Untuk Pil dobel L diambil 2 bulan lalu di jalan Porong. arah Pandaan.
“Setelah ranjauan itu diambil lantas dipecah-pecah dalan kemasan kecil-kecil dan dijual ke pembelinya. Untuk 1 gram sabu harganya Rp 1 juta, untuk harga yang supra kemasan kecil dijual Rp 200 ribu,” pungkas Winarko. (Han)