Arist Merdeka Sirait: Terdakwa Pencabulan Bisa Dihukum Seumur Hidup

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Persidangan kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa seorang pendeta di Surabaya, mendapat pengawalan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan jawaban jaksa atas esepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, pengawalan dilakukan agar bisa menciptakan proses persidangan yang adil pada dugaan pencabulan yang dilakukan HL terhadap salah seorang jema’atnya berinisial IW.

“Kami memberikan masukan ke jaksa sebagai pengacara korban untuk mendakwa terdakwa dengan pasal perlindungan anak, yang ancaman hukumannya minimal 10 tahun maksimal 20 tahun bahkan bisa seumur hidup,” katanya pada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/5/2020).

Selain itu, lanjut Arist Merdeka Sirait, dalam ancaman di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 memungkinkan untuk adanya penjatuhan pidana tambahan berupa suntikan kebiri kimia dan pemasangan chip untuk memonitor keberadaan pelaku kejahatan seksual pada anak.

“Terlebih terdakwa ini diduga melakukan perbuatannya secara berulang-ulang dan sesuai undang-undangnya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa kebiri kimia melalui suntikan dan pemasangan chip,” lanjutnya.

Diterangkan Arist Merdeka Sirait, pemantauan kasus ini merupakan inisiatif lembaganya bukan karena adanya pesanan dari korban. Ia pun mengklaim telah mengawal kasus ini sejak proses di Kepolisian.

“Sejak awal dilaporkan, kami sudah berkordinasi dengan Polda Jatim agar kasus ini dijadikan peristiwa hukum yang patut diperiksa,” terangnya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah korban (IW) melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.

Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun. (Han)

beritalima.com

Pos terkait