JAKARTA, beritalima.com – “Bukan satu yang tidak mungkin , dengan jumlah penduduk 260 juta, 40% adalah gendrasi muda, mereka potensial yang cukup besar. Maka banyak sindikat untuk memasaran dagangannya. Kalau tidak ada yang beli disini, walaupun kualitas barangnya bagus tetap tidak akan dijual, namun karena barangnya bagus dijual disini pasti habis laris manis”
Demikian hal itu diungkapkan Irjen Pol. Drs. Arman Depari, Deputi Berantas BNN, saat Training of Trainers Tentang Bahaya Penyalahgunaan yang diselenggarakan oleh Institusi Peerima Wajib Lapor (IPWL) Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) Gerakan Mencegah Dan Mengobati (GMDM), Sabtu (3/3/2018), di Ruang Diklat DPP Bakornas GMDM, Jalan Malaka Merah III, Ruko Malaka Country, Blok D No.22, Pondok Kopi, Jakarta Timur.
Lebih lanjut ditegaskan Armand Depari, terhadap bahaya peredaran narkoba yang sudah merajalela. Penindakan peredaran narkoba tetap dilakukan, karena pikiran pengedar narkoba selalu berpikir uang. Ini menurutnya perlu diwaspadai terutama bagi anak anak yang harus dilindungi, dengan bagaimana caranya lingkungan keluarga menghindari dan membentengi keluarga.
“Para pengguna narkoba itu adalah membawa ke suatu dunia yang indah khususnya di dunia gemerlap malam.
Yang dia nikmati adalah sesaat. Kita harus memenangkan mereka dan tidak boleh kalah dengan para pengguna narkoba. Karena kita harus menyayangi anak-anak kita,” ujarnya.
Oleh karena itu dijelaskan Deputi Berantas Narkoba, dalam menghadapi pengguna narkoba, perlu diajak dengan cinta kasih. Maka dari itu apa yang diprogramkan, GMDM yang dinakhodai oleh Jefri Tambayong dapat memerangi narkoba.
“Saya berterima kasih dengan GMDM selama 10 tahun ikut memberantas narkoba. Maka dengan GMDM, tiga tahun ke depan narkoba habis,” imbuhnya.
Sebelumnya disampaikan Jefri T. Tambayong, sebagai Ketua Umum Bakornas GMDM, terhadap pemberantasan narkoba, menyampaikan empat materi dalam TOT Tentang Penyalahgunaan Narkoba, yaitu terdiri dari Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Penjangkauan Pecandu Narkoba, Modus Operandi Penyelundupan Narkoba, Quo Vadis Penerapan UU No.35 Tentang Narkoba.
Lebih jauh dijelaskan Jefri, terhadap kegiatan yang dilaksanakan atas meningkatnya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba dikalangan masyarakat Kegiatan ini bertujuan untuk mendapat pngetahuan dampak Penyalagunaan Narkoba HIV/AIDS serta aspek hukumnya. Dan memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai bahaya Penyalahgunaan narkoba dan penularan HlV-AlDS kepada lingkungannya dan menjadi penyuluh di lingkungan masing-masing.
“Melalui kegiatan ini diiharapkan peran serta masyarakat untuk dapat bergerak bersama dalam kepedulian dan turut memiliki rasa tanggung jawab atas upaya pencegahan dan penanggulangan hal tersebut diatas,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama hadir sebagai Keynote Speaker, diantaranya adalah Irjend Pol Drs Armand Depari Deputi Berantas BNN, Waskito Budi Kusumo Direktut Nafza Kemensos. Dan AKBP. Maria Sourlury (Kabid pemberantasan BNN Prov. DKI Jakarta), Yerry Patinasarani
(Mantan Pecandu dan bandar narkoba / Ketua Umum Ronny Patinasarani Foundation), Alfons Supit Legoh (Mantan Bandar dan pecandu Narkoba/Program Manager Rehabilitasi GMDM Cares), dan Andre Victor Nainggolan, SH., MH
(Advokat LKBH GMDM). dedy mulyadi