SURABAYA, beritalima.com – Dikonfirmasi usai jadi narasumber di acara pelatihan mediasi di Surabaya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr.Abdullah SH MS mengaku tidak tahu isu suap yang menerpa salah seorang hakim agung.
“Saya tidak tahu, bahkan tidak pernah mendengarnya. Karena itu saya tidak mau komentar hal ini. Tidak etis,” kata Abdullah di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (1/9/2018).
Abdullah juga menyatakan bahwa dirinya tidak bisa menindaklanjuti informasi ini ke cek perkara. Menurutnya, cek perkara tidak bisa hanya dengan bertemu orangnya.
“Kita hanya bisa cek perkara melalui sistem informasi penelusuran perkara, info perkara atau direktori putusan. Kita tidak bisa menyentuh atau berkomunikasi dengan beliau. Dan itu bukan bagian saya untuk menelusuri,” jelasnya.
Sebagaimana informasi yang diterima media ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pasangan suami istri pemohon Peninjauan Kembali (PK), Maria Lisdiana Tandjung dan Ir.Vincentius F.Sugiarto Tandjung, dikabarkan telah keluar duit puluhan milyar rupiah untuk memenangkan Putusan PK No.480PK/Pdt/2017 melawan saudaranya, Jos Mardanus.
Untuk memenangkan putusan di MA itu, pasutri yang tinggal di Jalan Sumatra Surabaya tersebut dikabarkan diminta bayar oleh perantara Daniel / Kho Jusac alias Johanes bersama Kho Sarah alias Lani alias Grace Yohana sebesar Rp 50 miliar.
Uang dalam bentuk dolar Singapura itu, menurut pengakuan perantara sebagaimana diungkapkan sumber, telah diserahkan kepada oknum Ketua Majelis Hakim Agung berinisial Stn dalam 2 tahap.
Saat penyerahan tahap pertama, yakni senilai Rp 30 miliar, Stn masih ragu untuk membalik memenangkan Putusan PK. Namun setelah ditambah senilai Rp 20 miliar, Stn dikabarkan baru bersedia membalik putusan PN Surabaya No.780/Pdt.G/2011/PN.Sby untuk memenangkan Putusan PK-nya.
Sebelumnya, karena diminta sebesar itu, kedua pemohon mengaku telah dipaksa menandatangani blanko jual beli kosongan yang disodorkan Daniel di rumah Robert Bono di Jakarta pada akhir Juli 2018, sekira pukul 16.00, dengan maksud mengambil 3 rumah pemohon di Jalan Kangean dan Tegalsari, Surabaya, sebagai jaminan.
Selain itu, pasutri tersebut juga ditekan untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan
menemui atau damai dengan saudaranya yang juga lawan perkaranya, Jos Mardanus.
Data lain yang didapat beritalima.com, Daniel / Kho Jusac alias Johanes yang beralamat di Jalan Kedung Rukem III Surabaya tapi tinggal di Graha Family Surabaya itu kini telah buron. Dia kakak Kho Sarah alias Lani alias Grace Yohana yang tinggal di Apartemen Taman Beverly, Surabaya. Perempuan ini saat dihubungi melalui ponselnya selalu dirijec.
Adanya dugaan suap, sudah seharusnya perkara tersebut perlu diadakan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang hinga menjadi terang. (tim).