Arsul Sani: DPR Harus Akomodasi Pandangan Ormas Keagamaan Dalam RUU HIP

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Disetujuinya RUU Haluan Idiologi Panca Sila (HIP) sebagai RUU inisiatif DPR RI pada masa sidang lalu direspon sejumlah organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah maupun elemen masyarakat sipil lainnya baik itu berupa masukan maupun kecaman.

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih atas semua respon itu. Menurut Wakil Ketua MPR RI ini, semua respon itu menunjukkan ummat Islam ingin menjaga Panca sila sebagai dasar dan falsafah negara yang disepakati saat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan.

Karena itu, PPP mengajak semua kekuatan politik di DPR agar hasil akhir pembahasan RUU HIP tidak mereduksi pemahaman dan penafsiran Panca Sila kembali ke konsep dan pemikiran yang diperdebatkan pada masa ketika para pendiri bangsa menyiapkan kemerdekaan Indonesia.

Fralsi PPP akan menjadikan respon itu sebagai bagian utama dari sikap dan pandangan politik dalam pembahasan RUU HIP. Arsul menekankan, RUU HIP itu belum menjadi UU. Bahkan tahapan pembahasan substansinya belum dimulai, karena Pemerintah masih menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi bahan pembahasan.

Dalam menysun DIM ini, PPP telah mendesak Pemerintah tak hanya minta masukan dari kementerian dan lembaga terkait, tetapi juga dari ormas keagamaan dan elemen masyarakat sipil lainnya mengingat sensitivitas dan potensi RUU ini untuk memunculkan politik identitas baru di tengah-tengah masyarakat kita.

Di internal DPR, PPP dan sejumlah fraksi telah memberikan catatan ketika RUU itu disetujui untuk dibahas sebagai inisiatif DPR. Karena itu, kata Arsul Sani, jangan ada anggapan apa yang ada dalam RUU HIP itu nanti pasti disahkan. Dimana dalam pembahasan, isi dan substansi RUU HIP sangat terbuka untuk berubah.

Terkait Ketetapan MPRS No: XXV/1966 yang menjadi landasan hukum larangan penyebaran paham dan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme, PPP bersama fraksi sepaham agar masuk ke dalam konsideran maupun penjelasan UU tersebut nantinya.

PPP berpandangan, RUU itu mestinya cukup fokus pengaturan eksistensi, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai organ pemerintah untuk melakukan pembinaan idiologi Panca Sila. Karena itu, PPP meminta RUU itu tak masuk secara mendalam dengan mengatur substansi yang pada akhirnya justru menjadi kontroversi baru tentang tafsir atau pemahaman Pancasila.

Lebih lanjut, Arsul mengakui, dikalangan para ahli hukum dan ilmu perundang-undangan sebagian materi RUU HIP ini juga dikritisi termasuk soal tepat-tidaknya diatur sebagai materi muatan undang-undang. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait