SURABAYA, Beritalima.com |
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang obat tradisional membutuhkan banyak materi yang berasal dari berbagai elemen masyarakat. Baik itu dari sisi medis, sisi hukum, bahkan dari masyarakat umum yang terkait dengan ketersediaan bahan baku obat tradisional. Hal tersebut dibahas bersama di rapat kerja dengan Komisi E DPRD Provinsi Jatim.
Wakil ketua komisi E, Artono di dampingi Hikmah Bafaqih dan anggota komisi E yang lain seperti A. Basuki Babussalam, Hari Putri Lestari, Adam, Kodrat, menyambut kehadiran beberapa instansi, termasuk dari Universitas Airlangga, Dinas Kesehatan, asosiasi apoteker, Kemenkumham dan lain-lain.
Ditemui wartawan beritalima.com Artono mengungkapkan bahwa
semuanya menginginkan Perda obat tradisional ini bisa segera diselesaikan.
“Fungsi utama diciptakan Perda Obat tradisional ini untuk melindungi konsumen, juga melindungi produsen, disamping itu, kita juga mengajak akademisi Unair untuk melakukan penelitian obat tradisional, baik pengembangannya maupun teknologinya,” terang Artono.
“Sebagai warisan budaya yang selama ini kita tahu sudah sejak lama nenek moyang kita itu menggunakan obat tradisional, empon-empon ini itu yang memiliki khasiat ampuh dan sudah tidak diragukan lagi. Tapi hal tersebut dilihat secara tradisional untuk kesehatan kehidupan kita sehari-hari,” sambungnya.
“Namun secara medis obat tradisional masih belum diterima. Kan itu masalahnya. Inilah Perda yang lagi kita ciptakan supaya obat tradisional ini betul-betul bisa bermanfaat bagi masyarakat, dan bisa diterima oleh tenaga kesehatan. Secara medis obat tradisional ini juga bisa digunakan di rumah sakit rumah sakit. Makanya kita tekankan, intinya di dalam Perda ini rumah Sakit diwajibkan, untuk membuat klinik khusus untuk obat tradisional,” tandasnya.
“Setiap rumah sakit harus ada klinik khusus untuk obat tradisional, dengan demikian obat tradisional ini akan tetap eksis dan bisa terjaga dari kepunahannya. Itu mungkin kami tekankan setiap orang yang meminum obat Ini dijamin aman. Jangan khawatir karena kita tetap melindungi konsumen,” tegasnya.
Artono menuturkan fungsi utamanya akan melindungi konsumen, selain untuk melindungi Produsen. Konsumen lebih penting karena mereka itulah yang memanfaatkan, menggunakan obat itu sendiri.
“Bahan baku pembuatan obat tradisional ini sudah ada, banyak dibudidayakan mulai dari desa-desa, di RT RW, ini akan kita tingkatkan lagi itu dengan bekerja sama dengan
PT Mitra Medika milik Provinsi Jawa Timur, supaya mereka bisa menyiapkan bibit bibit nya itu jangan sampai masyarakat kepingin menanam tanaman obat tapi bibitnya sulit. Itu yang kita tekan kan di sini,” tukasnya.
“Untuk pembibitannya biayanya akan kita bantu. Ada kemungkinan untuk memberdayakan itu harusnya lahan-lahan kosong milik pemprov Jatim bisa dimanfaatkan untuk tanaman tanaman obat, sehingga masyarakat ini bisa memanfaatkan tanaman tersebut tanpa harus membeli,” tambahnya.
Gubernur sendiri bilang ini Perda yang strategis yang harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya, sempurna, tidak asal-asalan. Itu karena Perda ini adalah satu-satunya Perda di Indonesia.
“Harapan Kita Perda ini menjadi acuan atau menjadi contoh untuk provinsi lain maupun kabupaten kota yang ada di Indonesia. Mudah-mudahan ini tidak hanya sekedar sebagai dokumen tapi tetep bermanfaat bagi masyarakat provinsi Jawa Timur pada khususnya dan Indonesia pada umumnya,” pungkasnya.(yul)