SURABAYA, Beritalima.com |
Wakil ketua komisi E DPRD provinsi Jatim Ir Artono MM menyampaikan, bahwa Perda obat tradisional itu belum bisa diimplementasikan jika belum ada Pergub. Karena Pergub memiliki dasar hukum dan kebijakan terhadap Perda yang sudah disetujui.
“Jadi gubernur itu harus segera mengeluarkan Pergub, sehingga Perda obat tradisional itu segera bisa implementasikan di bawah.
Karena ternyata pelaku-pelaku usaha kecil menengah di bidang obat tradisional ini sampai sekarang masih mengalami kesulitan di dalam melakukan izin edar. Perda ini sudah sampai ke menteri koperasi bapak Teten Masduki,” terang politisi PKS ini.
Artono mengungkapkan, memang sulit sekali untuk mendapatkan ijin edar. Harus disertai Pergub yang mendukung Perda Obat Tradisional ini, sehingga pelaku usaha kecil menengah yang bergerak di bidang obat tradisional ini bisa langsung difasilitasi oleh pemerintah provinsi.
“Karena di dalam Perda tersebut sudah disebutkan bahwa pemerintah provinsi Jawa Timur akan mendampingi, membantu tenaga-tenaga yang tidak mungkin diperoleh usaha kecil, misalnya untuk izin ke dinas kesehatan, untuk mengeluarkan izin usaha kecil obat tradisional di Dinas kesehatan syaratnya harus mempunyai tenaga apoteker. Itu mahal sekali dan usaha kecil menengah ndak mungkin bisa merekrut itu, apalagi tidak jelas sampai kapan selesainya izin berikutnya,” sambung wakil ketua fraksi Keadilan Bintang Nurani ini lebih lanjut.
Artono menambahkan, setelah dapat ijin, baru naik ke Surabaya untuk mengeluarkan sertifikat CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Benar) dikeluarkan dan direkomendasi oleh Provinsi Jawa Timur.
“Tentang kemudahan mendapatkan rekomendasi
hanya bisa untuk dijadikan syarat untuk bisa dipakai memproduksi, karena masih ada lagi tahapan berikutnya yang namanya izin edar BPOM TR untuk obat tradisional. Untuk itu harus punya punya ijin dari daerah yang sangat rumit. Yang pertama izin UKOT ini harus ada syarat dari apoteker, setelah itu keluar, baru mengajukan sertifikasi,” lanjutnya.
“Sertifikasi itu akan dilihat di SOP nya Surabaya, sesuai dengan cara pembuatan obat tradisional. Jadi kita keluarkan atau dibuatkan pasal-pasal untuk membantu usaha kecil menengah, dalam hal ini mendampingi pelatihan-pelatihan. Harapan saya usaha kecil menengah di bidang obat tradisional ini yang sangat diharapkan bisa menciptakan kemandirian obat di Jawa Timur Khususnya, di Indonesia pada umumnya, bisa segera terjadi. Kita sering menyampaikan di media-media, terutama kita sering dipanggil oleh DPR RI untuk mempresentasikan Perda Obat Tradisional ini,” pungkasnya.(Yul)