JAKARTA, Beritalima.com– Reformasi partai politik (parpol) meupakan keharusan untuk penguatan demokrasi di Indonesia. Soalnya, lebih dari dua dua dasa warsa pasca reformasi, lembaga yang nota bene merupakan pilar utama demokrasi tersebut belum direformasi secara tuntas dan fundamental.
Itu mengemuka dalam diskusi publik yang digelar PARA Sundicate dengan pemvicara mantan anggota Kabinet Abdurrahman Wahid (Gus Dur), M AS Hikam, politisi senioir Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, Humnphrey Djemat (PPP) dan Donal Fariz (ICW) di Jakarta, akhir pekan ini.
Muhammad AS Hikam yang juga pengamat politik tersebut mengatakan, perkembangan politik kekinian semakin menampilkan fakta kemerosotan kualitas parpol. Dan, hal tersebut bukan saja ditunjukkan rendahnya tingkat kepercayaan publik kepada parpol tetapi juga kinerja serta produk-produk parpol seperti para anggota perwakilan rakyat yang korup dan rendah kapasitas.
“Saya sudah sejak lama bicara dan menulis tentang urgensi keniscayaan reformasi parpol. Harus diakui, belum ada upaya serius, di luar wacana, yang mengarah kepada realisasinya,” kata Hikam.
Namun, kata laki-laki kelahiran Tuban, Jawa Timur, 26 April 1958 tersebut, sebagai pendukung penguatan demokrasi, tetap harus diperjuangkan. Semakin ditunda reformasi parpol, konsolidasi demokrasi bakal bertambah sulit kalau tidak mengatakan mustahil.
Sayangnya, lanjut AS Hikam, justru perkembangan perpolitikan Indonesia cenderung semakin mempersulit cita-cita mulia tersebut karena struktural, kita sedang menyaksikan menguatnya gejala ‘partokrasi’ atau ‘particracy’ yakni kian dominannya parpol sehingga hanya mereka yang menguasai dan menentukan kebijakan steategis serta tidak merasa perlu melibatkan konstituen dalam deliberasinya.
Padahal, jelas Hikam, sudah bukan rahasia lagi, kualitas politisi baik yang ada di Parlemen maupun di lembaga eksekutif masih jauh dari mumpuni dan malah cenderung mengalami degradasi!
Parpol, semakin dikuasai ketua umum partai sehingga menyulitkan terjadinya proses perubahan substantif. Perpecahan yang terjadi di kalangan elite parpol memperlemah demokrasi di dalam batang tubuh partai bersangkutan. Dan, sebaliknya semakin memperkuat autokrasi.
Regenerasi kepemimpinan tidak jalan dan kecenderungan dinasti semakin menguat dan menular dalam parpol. Korupsi merupakan praktik yang susah diredam atau dikontrol. Dan, sebaliknya semakin mewarnai Parlemen dan eksekutif.
Bahkan menurut data Indonesia Coruption Watch (ICW), saat ini lebih dari dua ratusan anggota Parlemen baik di pusat dan daerah yang menunggu giliran diperiksa KPK.
Namun, dengan kondisi matisuri yang dialami lembaga antirasuah tersebut, kecil kemungkinan akan terjadi penuntasan kasus tipikor di kalangan politisi, parpol, parlemen dan pejabat eksekutif.
Pada saat yang sama, jelas AS Hikam, kondisi Masyarakat Sipil Indonesia (MSI) juga tidak kondusif untuk melakukan tekanan agar reformasi parpol bisa segera terjadi.
Keterpecahan dan pengaruh politisasi yang menjangkiti sebagian ormas besar, LSM, media dan kelompok intelegensia merupakan kendala nyata. Bahkan fenomena diamnya para mantan aktivis setelah masuk dalam birokrasi pemerintah atau parlemen merupakan fakta yang tidak bisa diingkari.
Harus diakui, kata Menteri Negara Riset dan Teknologi Kabinet Persatuan Nasional pimpinan Gus Dur tersebut, usulan-usulan reformasi parpol yang kongkrit sudah diajukan oleh organisasi masyarakat sipil, seperti ICW.
Misalnya, usulan peningkatan biaya untuk parpol yang diberikan negara dan dibarengi dengan perubahan kinerja serta akuntabilitas publik. Sayangnya, usulan seperti itu biasanya direspon hanya pada isu yang dianggap menguntungkan parpol tetapi abai dalam hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak rakyat tidak digubris!
Ada usulan agar Presiden Jokowi tampil mengomandoi reformasi parpol. Ini tentu ideal, karena Presiden tentu mampu menggalang dukungan publik untuk mendesak parpol dan masyarakat sipil.
“Pertanyaanya adalah, apakah Presiden Jokowi mampu merealisasikan idealisme itu jika paradigma yang dominan dalam perpolitikan saat ini adalah ‘Presiden adalah petugas parpol’,” demikian Muhammad AS Hikam. (akhir)