SAMPANG, beritalima.com | Delineator (Patok Jalan) merupakan salah satu pengaman yang digunakan sebagai rambu pembatas jalan / patok jalan, selain itu Delineator biasa digunakan di jalur yang rawan kecelakaan atau jalur berbahaya, dan juga untuk mengingatkan kepada pengendara guna berhati-hati dengan jalur tersebut.
Namun, apa jadinya jika pengaman jalan tersebut dirusak oleh warga dengan alasan untuk mempermudah proses pengerjaan pondasi bangunan disebelahnya. Hal tersebut terjadi di Desa Samaran Kecamatan Tambelangan, tepatnya disebelah jembatan selatan kantor Camat Tambelangan.
Dari pantauan Beritalima.com, nampak sebuah pekerjaan pemasangan pondasi bangunan yang berbatasan antara jalan raya dan kali, namun sayangnya saat mencoba menanyakan terkait jenis pekerjaan yang sedang dilakukan, beberapa tukang yang ada di lokasi enggan memberikan keterangan yang jelas.
Sementara itu, warga sekitar yang meminta agar namanya tidak disebutkan mengatakan, jika rencananya disitu akan dibangun area pertokoan, dan sayangnya pengerjaannya abaikan lingkungan sekitar.
“Itu rencananya akan dijadikan area pertokoan mas, tapi sayangnya tidak memperhatikan dampak yang bisa muncul dikemudian hari, yang jelas disitu ada penyempitan saluran kali, mengingat pondasinya ditarik lurus dari utara, dan disisi utara dikhawatirkan jembatan yang menuju pemakaman pondasinya ambrol,” keluhnya.
Disisi lain, Ketua Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) Kabupaten Sampang Abdul Kodir sangat menyayangkan adanya kegiatan yang menyebabkan penyempitan aliran kali tersebut, menurutnya ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan saat melakukan kegiatan pembangunan di sekitar aliran kali atau sungai.
“Secara umum kami sangat menyayangkan sikap pemilik tanah sekitar kali tersebut, pertama : patok jalan itu aset pemerintah, sehingga harus ada ijin dulu kalau memang harus dibongkar, kedua : penyempitan aliran kali itu juga melanggar aturan, bagaimanapun juga meskipun milik pribadi, dampak negatif terhadap lingkungan juga harus dipertimbangkan,” katanya. (FA)