Asal Narkoba dari Bangkalan, Diedarkan di Sejumlah Desa Gresik, Residivis Diciduk Polres Gresik

  • Whatsapp

GRESIK, beritalima.com—Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. Seorang residivis berinisial AS (35) diringkus saat hendak mengedarkan sabu dengan sistem ranjau.

Pelaku diamankan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Gresik Kota.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Pudak.

“Tersangka adalah residivis dan ini merupakan penangkapan ketiga kalinya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegas AKBP Ramadhan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (19/2/2026).

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan 15 plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam tas selempang warna merah hati milik tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar kos pelaku dan kembali ditemukan 9 plastik klip sabu di dalam tas selempang Eiger warna abu-abu.

“Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram kami amankan,” tegas Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengaku memperoleh sabu tersebut melalui sistem tatap muka atau COD dari seorang pemasok yang dikenal dengan panggilan Kakak, warga Kabupaten Bangkalan, Madura. Sejak Oktober 2025, tersangka disebut rutin membeli sabu dua hingga tiga kali setiap bulan dengan jumlah 5 hingga 10 gram per transaksi.

Sabu tersebut kemudian diedarkan di sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik, yakni Desa Lumpur, Desa Pojok, Desa Pekelingan, dan Desa Roomo, yang berada di kawasan Gresik Kota dan Kecamatan Manyar.

Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp2.046.000 yang diduga hasil penjualan, satu timbangan elektrik, sekrop dari sedotan, plastik klip kosong, dua tas selempang, satu unit handphone, serta satu unit mobil Honda Jazz warna putih bernopol W 1989.

Kapolres mengungkapkan, AS bukan kali pertama terlibat kasus serupa. Ia tercatat pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara narkotika pada tahun 2015 dan 2020.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar ditambah sepertiga. Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok yang belum tertangkap.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” ujar Kapolres.

beritalima.com

Pos terkait