Asal Penuhi Syarat Perizinan, Akomodir Armada Transportasi Umum Angkut Penumpang Bandara

  • Whatsapp

PANGKALPINANG, Beritalima.com — Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung (Kadishub Prov Babel), Sarjulianto mengatakan sejumlah pengelola jasa transportasi angkutan umum khusus melayani penumpang di kawasan bandara Depati Amir, Kota Pangkalpinang tetap diakomodir oleh pihaknya meski sebagian transportasi umum lainnya masih dalam proses.

“Tetap kita akomodir sejumlah pengelola jasa tranportasi angkutan di bandara Depati Amir,” ujar Sarjulianto ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/01/17).

Menurutnya sampai saat ini yang terdata oleh pihaknya terkait jumlah pihak-pihak yang bakal mengelola jasa transportasi angkutan penumpang khusus di kawasan bandara Depati Amir Pangkalpinang saat ini ada tiga pengelola jasa tranportasi angkutan umum di bawah naungan yakni koperasi Bintang Kejora, Ganesha Arta Mandiri dan perusahaan jasa transportasi resmi.

“Ada tiga pengelola badan hukum yakni Koperasi Bintang Kejora, Koperasi Ganesha Arta Mandiri dan satu lagi perusahaaan transportasi,” ujarnya.

Selain itu pihak lainnya yang juga selaku pengelola jasa transportasi angkutan umum terdata di Dishub Provinsi Babel yakni PT Blue Bird Group (BBG), menurutnya perusahaan tersebut resmi juga selaku pihak pengelola jasa layanan transportasi angkutan penumpang di bandara setempat.

“Terkecuali angkutan Damri termasuk angkutan mobil travel-travel yang akan kita akomodir,” jelasnya.

Ia menegaskan lagi jika sampai saat ini masih ada koperasi pengelola jasa transportasi angkutan khusus penumpang di bandara itu belum melengkapi persyaratan administrasi.

“Kan untuk ijin trayeknya haruslah berbadan hukum termasuk pengelola angkutan khusus penumpang di bandara Depati Amir di bawah naungan koperasi itu, kalau taksi Blue Bird persyaratan perizinannya sudah lengkap tegasnya.

Kita kasih batas waktu selama 4 bulan kepada pihak koperasi yang belum melengkapi persyaratan administrasi sesuai peraturan.

Persyaratan administrasi seperti ijin trayek tersebut jika mereka masih belum dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan maka konsekuensinya ya harus mundur sebab kita hanya mengakomodir yang sudah memenuhi persyaratan tersebut,” ujar Sarju.

Sampai saat ini tercatat jumlah total armada atau unit transportasi angkutan umum khusus penumpang di bandara Depati Amir Pangkalpinang mencapai angka 80 unit.

“Tercatat ada 80 unit armada, untuk rasio-nya saya pikir sudah cukup namun rencananya bakal ada penambahan lagi,” terangnya.

Ketika disinggung soal isu jika armada atau taksi BBG justru sampai saat ini tidak diperbolehkan masuk ke dalam bandara setempat justru menurutnya hal itu kewenangan dari pihak PT Angkasa Pura II Pangkalpinang.

“Untuk perizinannya mereka (PT BBG–red) sudah lengkap tapi mengenai masalah itu mungkin exercise pihak PT AP II ya dan untuk masalah ini memang harus dibicarakan dan sekarang masih dalam proses penyelesaiannya,” ujarnya.

Rencananya untuk persoalan pengaturan jasa transportasi angkutan umum khusus penumpang bandara setempat ditegaskanya bakal menerapkan pola ‘One Way One Out’.

“Polanya seperti antrian giliran masuk bandara untuk mengantar penumpang. Tujuannya biar mereka teratur dan Nanti rationya semisal begini Bintang Kejora agak lebih begitu pula Blue Bird satu dan Ganesha Arta Mandiri satu termasuk yang lainnya juga,” jelas lagi.

Ditambahkan Sarjulianto, rencananya dalam pengaturan transportasi angkutan umum khusus penumpang di bandara rencananya bakal disediakan sejumlah konter loket khusus pemesan tiket transportasi angkutan umum khusus penumpang di bandara.

Ia sendiri mengaku baru mengetahui soal informasi jika taksi PT BBG tidak diperkenankan menjemput penumpang di bandara Depati Amir.

Masalah On Call ini rencananya akan kita bicarakan juga dengan pihak Angkasa Pura II Pangkalpinang saat pembahasan, janji Sarjulianto. (Fer).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *