TORAJA UTARA, beritalima.com – Penertiban aset daerah terus dilakukan oleh Kabid Aset Kabupaten Toraja Utara, Y.M Palungan, SH.
Sejak dirinya dipercaya oleh Bupati Toraja Utara selaku Kabid Aset, satu persatu, langkah penertiban inventaris barang daerah terus diupayakan dengan harapan barang tersebut dapat diinventaris dengan baik.
Hal ini juga dimaksudkan, kata Y.M Palungan, guna menghindari terjadinya ‘pengaburan’ terhadap inventaris itu.
Sesuai Peraturan Daerah ( Perda ) No: 15/2013 terkait tentang pengelolaan barang milik daerah, itu harus ditertibkan sehingga keberadaan aset daerah tersebut jelas, dan tidak adanya upaya pengaburan inventaris milik daerah tersebut.
“Setelah kami lakukan penataan, satu persatu inventaris aset daerah telah kita tata serta kembali difungsikan oleh daerah sesuai peruntukan bagi pejabat yang masih aktif,” ujar Palungan, Kamis (1/3/2018) saat memberikan keterangan Pers di Kantor Bupati.
Kendati, sebut mantan Lurah itu, dirinya mengakui masih ada beberapa mantan pejabat terkesan ‘bandel’ kurang memiliki kesadaran soal kendaraan Dinas (randis) ketika tidak menjabat lagi mestinya dikembalikan.
“Masih ada juga, mantan pejabat terkesan bandel tidak menggubris himbauan Bupati agar segera mengembalikan randis itu,” ungkap Kabid Aset.
Kembali mereka menambahkan, soal payung hukum, mekanisme penertiban randis sangat jelas, seperti yang tertuang pada Permendagri No: 19/2018 tentang pedoman penggunaan aset daerah serta tertuang pada Perda No :15/2013 tentang pengelolaan barang milik daerah. (gs).