MADIUN, beritalima.com- Ada beberapa aset milik Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang belum mendapat ganti rugi dari dampak pembangunan jalan tol Mantingan (Ngawi)-Kertosono (Nganjuk). Diantaranya kantor Kecamatan Sawahan.
Bahkan, pembongkaran aset berupa gedung beserta tanah yang ditanami pohon jati ini pun dilakukan tanpa ada koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Ganti rugi aset tanah maupun bangunan kantor Kecamatan Sawahan, sampai detik ini belum terealiasi. Kami sangat menyayangkan hal ini. Ganti rugi saja belum ada kok kantor Kecamatan sudah dibongkar,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, kepada wartawan, Rabu 3 Agustus 2016.
Menurutnya lagi, pembongkaran aset milik pemerintah tersebut sudah menyalahi aturan,“Kami minta pada Camat Sawahan selaku pemangku wilayah untuk bertanggungjawab penuh dan segera melakukan inventarisir nilai aset tersebut. Jika camat menjelaskan kalau pembongkaran dilakukan karena pihak pelaksana proyek meminta segera dilakukan pembongkaran dengan alasan mengejar target pembangunan tol, ya itu urusannya dia antara pelaksana proyek (PT Waskita Karya) dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebaliknya, yang menghambat pembangunan jalan tol di wilayah Madiun ini bukan dari masyarakat atau pemerintah daerah, Justru dari pihak BPN itu sendiri, Kenapa ganti rugi lahan tidak segera diberikan. Sebenarnya masyarakat itu mudah, selama ganti ruginya sudah diberikan,” tambahnya.
Hari meminta pada pihak BPN dan PT Waskita Karya jangan hanya mengejar target saja. Justru mereka, harus memberikan hak ganti rugi kepada warga dan pemerintah yang terdampak jalan tol dan tidak boleh mengesampingkan prosedur yang benar.
“Jika prosedur ditabrak, otomatis Pemda maupun warga yang asetnya belum mendapatkan ganti rugi ya marah, tambahnya.
Apabila masih ada warga terdampak jalan tol belum mendapatkan ganti rugi, himbaunya, agar segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk selanjutnya didata dan segera dilaporkan kepada Bupati Madiun dengan tembusan DPRD.
“Kedepannya, kami tidak ingin ada masalah dan tidak ingin ada warga yang demo terkait belum diterimanya ganti rugi aset tanah miliknya. Pada intinya, kami sangat mendukung adanya pembangunan tol. Namun prosedur harus tetap dijalankan,” pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi C, Suparno. Menurutnya, jika aset milik pemerintah yang terdampak tol tidak hanya kantor Kecamatan saja. Karena aset tanah yang ada di Desa Bajulan Kecamatan Saradan, juga belum mendapatkan ganti rugi sama sekali.
“Saat hearing dengan pemerintah daerah, khususnya pada bagian aset, diketahui jika ganti rugi aset milik pemerintah daerah sama sekali belum menerima ganti rugi. Dari data aset kemarin, aset tanah milik pemerintah yang terdampak jalan tol seluas 1441 meter persegi,” terang Suparno. (Dibyo)