SURABAYA – beritalima.com, Aset kepailitan PT. Sipoa Propertindo Abadi (SPA) yang terletak di Jalan Gajah Putih Nomor 99, kelurahan Tambak Oso, kecamatan Waru, Sidoarjo. Kembali dipakai sebagai arena Drag Race oleh Black Stone Superblok dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jawa Timur, Sabtu (2/3/2024).
Pemakaian Aset Pailit yang masih berwujud bangunan ratusan apartemen mangkrak serta hamparan tanah kosong tersebut terjadi, diduga karena Kurator Pailit Sipoa, tidak tegas dalam melakukan penutupan. Kendati aset tersebut telah diakui Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai Aset kepailitan PT. Sipoa dalam Rapat Kreditur Pertama di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu tanggal 28 Pebruari 2024.
Pantauan di lokasi, kegiatan Drag Race di area sita umum PT. SPA tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga malam hari dan diikuti para pembalap dari seluruh Jawa Timur dengan pengamanan dari oknum TNI -AU.
Masuk dari pintu utama akan disambut dengan panggung super live sangat megah dan besar boothnya. Booth ini mewadahi para pengunjung Black Drag Bike 2024 Series dari salah satu perusahaan rokok besar di Indonesia.
Merespon terkait adanya gelaran Black Drag Bike 2024 Series tersebut, Samsul Huda sebagai korban kepailitan PT. SPA didampingi Ketua Paguyuban Siok Cinta Damai langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan. Samsul juga sempat berdiskusi dengan oknum petugas yang menjaga pengaman.
Kepada wartawan Samsul mengatakan kegiatan Drag Race tersebut tidak layak dilakukan disini, sebab kata Samsul lahan ini adalah Aset kepailitan dari PT. SPA yang saat ini sedang dalam tahap penyelesaian atau pemberesan.
Samsul juga menjelaskan terkait adanya beberapa oknum petugas dari TNI AU yang melakukan pengamanan dalam kegiatan ini,
“Sebagai korban sekaligus koordinator dari para korban, saya akan melakukan tindakan. Kemarin, kita sudah layangkan pemberitahuan bila ada salah satu oknum petugas yang melakukan pengamanan, baik yang ditugaskan oleh komandannya maupun tidak, kita akan melakukan pengambilan tindakan secara pidana, sesuai apa yang telah dicantumkan pada Banner Sita Umum yang dipasang di lokasi ini,” katanya.
Sisi lain Samsul juga mengeluhkan sikap kurator yang dinilainya tidak tegas, meski sudah memasang pengumuman sita umum diatas lahan kepailitan dari PT. SPA ini.
“Seharusnya, keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inchract. Apalagi dari kurator sudah membuat bahkan memasang pengumuman sita umum diatas lahan ini. Lantas kenapa tidak bisa menegakkan larangan itu. Apa yang ditakutkan,” keluhnya.
Berkaitan dengan fakta di lapangan adanya dugaan kesengajaan melepas atau merusak Banner Sita Umum berukuran besar yang pernah dipasang oleh paguyuban Siok Cinta Damai sebelumnya. Samsul mengatakan akan mendiskusikan persoalan tersebut dengan para korban pailit lainnya.
“Akan kita bahas dan diskusikan. Langkah hukum apa selanjutnya. Ini kan terus terang saja mereka ini sepertinya nekad juga melawan kita,” tandasnya.
Diketahui, korban kepailitan PT. Sipoa Group mencapai ribuan dan Paguyuban Siok Cinta Damai sendiri menaungi sekitar 700 orang korban setelah dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Paguyuban Siok Cinta Damai mempunyai tagihan sebesar Rp.75 miliar yang belum dibayar. (Han)