Kabupaten Malang, beritalimacom | Sejumlah tanah hasil Ruislag antara Lawang View dan Kelurahan Lawang Kabupaten Malang, beberapa tahun silam, yang terletak di desa Sumberporong dan Sumberngepoh Kecamatan Lawang, mangkrak.
Tanah tukar guling sejumlah 1,1 hektar di desa Sumberngepoh dan 4,5 Hektar di Sumberporong hasil tukar guling eks tanah bengkok kelurahan Lawang yang dialih fungsikan sebagai perumahan Lawang View itu, kini kondisinya tak terurus, dan rumput mulai tumbuh jadi semak belukar.
“Kalau di desa saya ada sekitar 4,5 hektar yang sekarang tidak terurus sudah lama, tanah eks tukar guling Lawang view itu, mungkin karena akses jalannya yang rusak sehingga tidak ada yang mengelola,” ungkap Idiningrum Kades Sumberporong kecamatan Lawang kepada beritalimacom Senin, 09/12/24.
Hal yang sama juga disampaikan Lurah Lawang Bambang P bahwasannya proses inventaris Barang sudah masuk di BKAD, bahkan pihak kelurahan sifatnya hanya pemberitahuan.
“Namun setahu kami, baru baru ini sudah ada pihak yang ingin mengelola, dan sudah ada peninjauan lokasi, tinggal menunggu proses. Sebelumnya memang sudah lama tidak ada pengelolaan,” ucap Bambang.
Akibat mangkraknya Aset Milik Daerah itu, dikritisi Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi menurutnya, hal ini termasuk penelantaran lahan.
“Padahal yang harus bertanggung jawab adalah perangkat kelurahan Lawang,” tegas Didik panggilan akrab Gubernur LIRA.
Selain mangkrak, menurut Didik proses ruilslag Tanah Lawang view saat itu amburadul dan berujung terjadi kasus dugaan korupsi. Hal itu, ada dugaan unsur kesengajaan terhadap lahan tukar guling Lawang View dibiarkan terbengkalai.
“Para pemangku kebijakan saat proses ruilslag terjadi, seperti bupati, sekda, camat, oknum APH dan oknum pegawai kesbangpol harus ikut bertanggung jawab. Harga tanah saat itu 500 ribu, tapi warga pemilik tanah diduga hanya terima 20 ribu per m²,” tandasnya.
Redaksi