Aset Tanah dan Bangunan Milik Pemkab Belum Bersertifikat

  • Whatsapp

JAILOLO,beritaLima.com-Bukan hanya aset bergerak berupa kendaraan dinas yang bermasalah lantaran tidak mengantongi dokumen lengkap setelah hilang akibat berpindah tangan,aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan milik Pemkab Halmahera Barat yang tersebar di sejumlah titik ternyata belum memiliki dokumen sertifikat.

Temuan ini setidaknya berdasarkan hasil pengukuran lahan dilapangan oleh petugas Badan Kantor Pertanahan Nasional(BPN)Halbar pada saat pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) .

Kepemilikan aset tidak bergerak yang belum mengantongi dokumen lengkap,hingga aset tidak bergerak yang sebagian besar tidak lagi memiliki dokumen lengkap tersebut,bahkan sempat menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dengan memberikan catatan kepada Pemkab agar segera menertibkan aset baik bergerak maupun tidak bergerak saat berkunjung ke Halbar beberapa waktu yang lalu.

Badan Pertanahan Nasional(BPN)Halmahera Barat,Arman Anwar, Kamis(22/10)kemarin mengaku,dari sebagian aset berupa tanah dan bangunan yang belum memiliki dokumen sertifikat tanah tersebut,oleh BPN dalam pelaksanaan program PTSL,saat dilakukan pengukuran dilapangan,selanjutnya disampaikan ke Pemda untuk mempersiapkan dokumen sebagai prasyarat diterbitkanya dokumen oleh BPN,Ahad,(25/10/2020)

“Program PTSL ini,semua bidang tanah tetap diukur dan dipetakan termasuk aset milik Pemkab,kita lakukan pengukuran setelah itu disampaikan ke Pemda untuk menyiapkan dokumen,”ujarnya.

Dijelaskan,dari sebagian besar aser tanah dan bangunan milik pemkab,ditahun ini,oleh BPN baru menerbitkan 67 sertifikat yang tersebar di sejumlah Desa.Diantaranya di Desa Payo,Galala,Guaria,Adu,Bataka,Ngalo-Ngalo,Gamsida,Gamsida,Sarau.Dimana,68 aset milik Pemda yang telah diterbitkan sertifikat itu,dalam waktu dekat bakal diserahkan ke Pemda.Sedangkan unyuk aset lain yang belum bersertifikat,bakal di upayakn di tahun 2021mendatang.

“Nakun itu juga tergantung pemda menyiapkan dokumen-dokumenya baru bisa di proses,”tukasnya.

Disinggung soal sejumlah aset tanah dan bangunan milik pemkab yang berada di Kecamatan Jailolo Timur,Arman sendiri mengaku,untuk pelaksanaan PTSL oleh BPN Halbar,belum memiliki sertifikat,mengingat wilayah tersebut juga belum memiliki kodefikasi desa.

Saat ditanyakan soal adanya alokasi anggaran oleh pemda melalui APBD dalam rangka mendukung pelaksanaan PTSL,Arman sendiri mengakui belum mengetahui soal itu.”Kalau soal itu saya tidak tahu,”katanya.

Lebih jauh,dia menambahjan,BPN ditahun 2021 mendatang mendapat jatah PTSL melalui pusat sebanyak 5.500 sertifikat.Dimana jatah tersebut terbilang cukup banyak dibandingkan ditahun-tahun sebelumnya.(Ay)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait