BERAU Kaltim ,Beritalima.com – Dalam Press rilis yang di sampaikan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, dirung rilis Polres berau mengungkapkan , dalam kasus perjudian Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap dan meringkus 10 orang yang sedang bermain judi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau pada Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 11.00 Wita.
Awalnya , unit Jatanras Sat Reskrim Polres Berau mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya beberapa orang yang melakukan kegiatan perjudian jenis joker di kantor DLHK. Kemudian, sekitar pukul 13.30 Wita Sat Reskrim Polres Berau berhasil mengamankan 10 orang yang diduga pelaku permainan judi dimaksud.
“Para pelaku judi ini masing-masing berinisial, MS (38) Pns Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), YKH (25), ANS (27), BT (22), NM (51), BD (56), NA (44), MS (55) JB (50) RW (44) yang kesemuanya petugas DLHK baik dari Sopir, Petugas Taman dan Scurity,”jelas Kapolres.
Selain mengamankan para tersangka , lanjut Kapolres , Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 860.000, 2 set kartu dan 1 buah meja yang digunakan para pelaku untuk bermain judi.
“Akibat perbuatannya para pelaku terancam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25.000.000,” pungkasnya.(lp)