BONDOWOSO, beritalima.com – Setelah SK pemberhentian Kepala Desa Wringin turun, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) harus secepatnya dilaksanakan di Desa Wringin Kecamatan Wringin Bondowoso.
Hal ini disampaikan oleh Asisten 1 Agung Trihandono saat dikonfirmasi oleh awak media, menurut Agung SK pemberhentian Kepala Desa Wringin sudah turun ke Camat Wringin, maka secepatnya harus dilakukan proses PAW.
“Saya sudah memanggil Camat Wringin untuk segera melaksanakan proses PAW di Desa Wringin paling lambat bulan 12 harus selesai,” ungkapnya Senin (23/10) di Pendopo Bupati selesai mengisi acara GETAR.
Lebih lanjut menurut Agung bahwa pemerintah Kabupaten Bondowoso menargetkan agar nantinya Kepala Desa terpilih hasil PAW sudah bisa dilantik pada akhir Desember 2017.
“Kami memberikan target semua Kades hasil pemilihan PAW sudah bisa dilantik bareng desa Kepala Desa pemilihan serentak pada 29 November 2017 nanti,” ungkapnya.
Seperti diketahui bahwa Kades Non Aktif Desa Wringin sebelumnya sudah divonis 1 tahun penjara akibat kasus korupsi yang membelitnya, sehingga harus dilakukan pemecatan sebagai Kepala Desa Wringin. (*/Rois)