SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Hartini divonis dua puluh bulan penjara dalam perkara penipuan penjualan sebuah rumah di Trawas dengan korban Suudiyah yang adalah Ibu kandung dari drummer terkenal dari Grup Band Padi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Hartini secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan pada kasus itu.
Terdakwa Hartini yang adalah aparatur Sipil Negara dan bekerja di Bank Jatim cabang Mojokerto itu dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Hartini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan,” ujar hakim Djuanto dalam amar putusannnya di ruang Sidang Sari 2 PN. Surabaya. Senin (28/8/2023).
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara satu tahun delapan bulan,” imbuhnya.
Vonis terhadap Hartini ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hartini dengan hukuman 2 tahun dan 5 bulan penjara.
Sebelumnya Hartini dilaporkan Bambang Hadiyanto dan Suudiyah ke Polda Jatim.
Jaksa Kejati Jatim dalam dakwaanya menyebut, Desember tahun 2014 terdakwa Hartini, yang adalah ASN Aktif di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jatim bersama Bambang Hadiyanto, suami sirihnya datang ke rumah Suudiyah menawarkan sebuah rumah di Trawas dengan harga Rp. 250 juta milik Dwi Prasetyo Yudo tetapi SHM No 956 atas nama Dewi Diah Ningrum.
Rumah itu sengaja ditawarkan oleh terdakwa Hartini kepada Suudiyah sebab bersebelahan dengan rumah miliknya Bambang Hadiyanto dan harganya pun tergolong murah.
Terpikat dengan bualan itu, Suudiyah tertarik membelinya dengan memberikan uang sebesar Rp.99 juta kepada terdakwa secara bertahap melalui transfer dari rekening BCA milik korban saksi Suudiyah ke rekening BCA milki terdakwa Hartini.
Rinciannya, tanggal 6 Januari 2015 Rp, 50 juta, tanggal 14 Januari 2015 Rp. 25 juta dan tanggal 15 Januari 2015 Rp. 24 juta.
Awalnya Suudiyah dan Bambang Hadiyanto sepakat membeli rumah itu secara patungan. Namun karena dirasa pembeliannya akan membebani Bambang Hadiyanto akhirnya Suudiyah memutuskan membeli sendiri rumah tersebut dan melunasinya dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 160 juta kepada Bambang Hadiyanto.
Setelah itu lanjut Jaksa, pada akhir Desember 2014, terdakwa Hartini dan Bambang Hadiyanto melalaui telepon menawarkan lagi 2 bidang tanah Tegalan yang berlokasi di Desa Penanggungan dan Desa Tamiajeng KecamatanTrawas, Mojokerto dengan harga Rp.80 Juta dengan kesepakatan patungan dengan terdakwa, masing-masing sebesar Rp. 40 juta.
Jaksa juga menyebut, bahwa jaminan SHM Nomer 956, pada saat pengajuan masih atas nama Dewi Diah Ningrum. Waktu itu terdakwa Hartini beralasan masih proses balik nama, dengan menyertakan Akta jual beli No.134 / 2015 tanggal 03 September 2015 antara terdakwa Hartini selaku pembeli dan Dewi Diah Ningrum selaku penjual, serta dilampirkan surat keterangan atau cover note dari Notaris Sugiman SH. M.Kn di Mojosari Mojokerto. (firman)