SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersama-sama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya melaksanakan vaksinasi Covid 19 tahap pertama.
Vaksinasi ini diikuti secara serentak oleh kurang lebih 300 Aparatur Sipil Negara dan tenaga honorer, setelah diketahui ada beberapa ASN dan tenaga honorer yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena kondisi tubuh mereka yang tidak Fit.
Humas PN Surabaya Martin Ginting menuturkan, hari ini seluruh ASN PN SBY dan Tenaga Honor yg aktif di PN Sby telah dilakukan Vaksinasi Covid 19. Masalah Covid 19 di tanah air khususnya di kota Surabaya masih menjadi ‘ancaman’ yang menakutkan bagi semua lapisan masyarakat.
“Pemerintah telah mengambil langkah yang sangat strategis dalam melindungi warga negaranya dari ancaman virus yang berlarut-larut setahun ini.
Pemerintah sepakat mengadakan vaksinasi secara bertahap kepada seluruh lapisan masyarakat,” tuturnya dalam pers rilis yang diterima Wankum, Rabu (03/3/2021).
Karena ketersediaan Vaksin yang terbatas sambung Ginting, maka masyarakat yang mendapat vaksin secara gratis ini diprioritaskan lebih dulu pada sektor yang rentan terpapar, yakni tenaga medis yang langsung menangani pasien Covid dan ASN yang dalam tugasnya langsung berhadapan dengan publik.
“Harapan Ketua PN Surabaya DR.Joni, SH.MH. Vaksinasi tersebut dapat menekan angka penyebaran virus Covid di kota Surabaya. Karena lapisan masyarakat yang divaksin masih sangat terbatas, maka di himbau agar masyarakat pengguna jasa PN Surabaya tetap patuh pada Protokol Kesehatan (Prokes),” sambungnya.
Diterangkan Ginting, pasca di Vaksin seluruh ASN dan tenaga honorer secara umum baik-baik saja. Efek samping yang mungkim ditimbulkan akibat Vaksinasi ini sepenuhnya di bawah pantauan dari Dinkes.
“Insyaallah hingga esok hari tidak ada effek yang buruk dari vaksin tersebut. KPN berharap setelah ini ASN PN Surabaya semakin kebal dari virus Covid 19 sehingga kinerjanya dapat lebih ditingkatkan lagi. KPN juga mengajak kita semua mendoakan vaksinasi secara nasional dapat berjalan dengan baik agar roda perekonomian berputar normal kembali,” terang Ginting.
Diakhir rilisnya, Ginting mengingatkan bahwa persidangan pidana dimasa Covid 19 ini tetap digelar seperti biasa, meski secara Video Confrence
“Dan semua persidangan perkara Perdata wajib menggunakan aplikasi E- Litigasi,” pungkasnya. (Han)