PALEMBANG, beritaLima.com – Aparatur Sipil Negara Kota Palembang mendapat kenaikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) berdasarkan beban kerja.
Kenaikan akan dihitung sejak Surat Keputusan (SK) Walikota Palembang tentang TPP berdasarkan beban kerja ditandatangani.
Asisten I K Sulaiman Amin saat memimpin sosialisasi TPP berdasarkan beban kerja, Senin (22/4), mengatakan, sistem pemberian tambahan tunjangan berdasarkan kinerja merupakan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sosialisasi yang digelar di Ruang Parameswara tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi serta kesepahaman di tiap Organisasi Perangkat Daerah.
“Ikuti sosialisasi ini secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan penyampaian di tiap OPD, serta menghindarkan miskomunikasi antar ASN,” ujarnya.
Sulaiman berharap, tambahan penghasilan bagi ASN Kota Palembang dapat segera dicairkan. Kenaikan TPP bagi ASN ini juga akan diikuti dengan kenaikan honor bagi para non PNSD Kota Palembang yang rencananya mulai diberlakukan Juni mendatang.
( Nn )