ASN Lingkup pemda Mengajukan Mutasi pindah

  • Whatsapp

JAILOLO,beritalima.com-Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN)lingkup Pemkab Halmahera Barat(Halbar)Berbondom bondom mengajukan mutasi pindah tugas.

Berdasarkan data yang di himpun melalui Badan Kepegawaian Daerah(BKD),sebanyak 15 orang sepanjang tahun 2020 kemarin,yang telah dilakukan proses pelepasan.Dari jumlah tersebut,13 orang diantaranya mengajukan mutasi ke Pemprov Malut.Sedangkan dua ASN esalon tiga,mengajukan permohonan mutasi ke Pemkot Ternate.”Dari 15 orang ini secara resmi sudah dilakukan pelepasan.Tapi masih banyak lagi,jumlahnya bahkan puluhan yang mengajukan permohonan pindah keluar daerah,”ungkap Kepala BKD Setda Halbar,Zubair.T Latif,Senin(1/2).

Menurut Zubair,sebagian besar ASN yang mengajukan permohonan mutasi itu,dengan alasan beragam.Diantaranya pengembangan potensi diri,lanjut usia,bahkan alasan ikut suami ataupun istri.

Dimana,berdasarkan ketentuan,mutasi atau pindah tugas,minimal telah mengabdi selama lima tahun.Selain itu,permohonan pengajuan pindah tugas juga tentunya harus berdasarkan persetujuan daerah asal.

Dari rekomendasi tersebut,nantinya menjadi permohonan untuk disampaikan ke bupati,dan diteruskan ke BKD untuk diproses.Kalau sudah ada pelepasan nantinya juga ada usulan pemutusan gaji oleh daerah,dan itu ASN yang ajukan pindah wajib mengurus soal itu,guna pengajuan pengalihan gaji ke intansi yang dituju,”paparnya.

Dengan adanya pemberlakukan ketentuan terbaru oleh Kemenpan,kata dia,permohonan pengajuan mutasi atau pindah tugas bagi jabatan tertentu,oleh BKD harus melaporkan ke Kemenpan,yang tentunya prosesnya bakalan panjang.

“Jadi kedepan juga semakin ribet,semua farmasi jabatan harus dilaporkan dulu ke Kemenpan.Apalagi mutasi antar intansi juga bakalan ribet lagi,”terangnya.

Disinggung soal rencana mutasi ataupun pergantian jabatan oleh Bupati Danny Missy diakhir masa jabatan,lanjut dia,sesuai ketentuan batas akhir minimal tanggal 15 Peburari.

Itupun pengisian jabatan bagi pimpinan SKPD atau Badan yang berstatus pelaksana tugas(plt)ataupun mutasi staf.

“Yang pasti soal mutasi ataupun pengisian jabatan diakhir masa jabatan,sampai saat ini kami dari BKD belum mendapat arahan ataupun penyampaian melalui Bupati,”pungkas Zubair.(Ay)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait