Asprov Nilai JAFC Tidak Paham Statuta PSSI, Sapulette : Keliru, Asprov Tidak Mau Sepakbola Maluku Berkembang

  • Whatsapp

AMBON,- Sofyan Lestaluhu yang menjabat Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Maluku, menilai, gugatan Manajemen Jong Ambon Football Club (JAFC), justru tidak paham Statuta PSSI.

Hal ini, lantaran pemilik klub JAFC Rhony Sapulette, melayangkan gugatan terhadap Asprov PSSI Maluku di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Lestaluhu menerangkan, merujuk pada Statuta PSSI edisi 2019 di Pasal 17 huruf i menjelaskan, “Memberlakukan dan tunduk pada ketentuan dan klausula atau syarat wajib yang menyatakan setiap sengketa nasional atau perbedaan pendapat yang melibatkan dirinya sendiri atau PSSI atau anggotanya atau pengurusnya atau semua pihak yang tunduk pada ketentuan Statuta PSSI harus diselesaikan melalui Badan Arbitrase PSSI.

Terdapat larangan untuk melakukan penyelesaian sengketa atau perbedaan pendapat atau upaya hukum melalui badan atau lembaga negara atau peradilan umum.

Lebih lanjut disebutkan dalam Statuta PSSI edisi 2019 di Pasal 1 ayat 18 dinyatakan: “Badan Arbitrase adalah badan independen yang dibentuk oleh PSSI yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan di luar badan atau lembaga negara atau peradilan umum”.

”Klub Jong Ambon adalah anggota PSSI yang berbadan hukum yang telah disahkan melalui Kongres PSSI, sebelum menjadi anggota PSSI di mana salah satu persyaratan calon anggota PSSI sesuai Statuta PSSI edisi 2019 di Pasal 14 huruf e berbunyi : Surat Pernyataan untuk mematuhi dan menundukkan diri terhadap penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase PSSI dan CAS yang berkedudukan di Lausanne, Swiss,” sebutnya, di Ambon, Rabu (19/03/2025) dalam bentuk rilis yang diterima media ini.

Kode Disiplin PSSI tahun 2018 di Pasal 142 menyatakan Putusan Badan Yudisial PSSI tidak dapat dibawa oleh siapapun ke dalam proses peradilan umum. Berdasarkan poin nomor 1, 2, dan 4 menunjukkan bahwa pihak Manajemen Jong Ambon FC tidak mengerti akan Statuta PSSI dan Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

”Pertanyaannya, kenapa Asprov PSSI Maluku tidak hadir di sidang pertama di Pengadilan Negeri Ambon, ya karena kami tidak menerima panggilan sidang beserta gugatan. Kami justru datang sendiri ke pengadilan untuk meminta gugatan dan menanyakan jadwal sidang berikutnya, sebagai warga negara yang taat pada hukum kami akan mengikuti proses ini,” jelas Lestaluhu.

“Kenapa Jong Ambon FC tidak ikut kompetisi Liga 4 PSSI Zona Maluku, ya karena tidak serius, main-main dan mau atur Asprov PSSI Maluku sesuai keinginan mereka. Jujur kita tunda pertandingan yang seyogyanya digelar 1 Februari 2025 dikarenakan Jong Ambon belum selesaikan administrasi pembayaran biaya pendaftaran. Dikonfirmasi oleh Sekjen Asprov PSSI Maluku (Marthinus Manuputty) kalau Presiden Jong Ambon (Rhony Sapulette in casu Penggugat) mengatakan “utang dolo”. Ditanya lagi beliau janji Senin tanggal 3 Februari.

Ternyata Senin juga tidak bayar dan di hari yang sama beliau kirim pesan WhatsApp ke Sekjen Asprov PSSI Maluku yakni “berhubung kompetisi Liga 4 belum dilaksanakan serta satu dan lain hal beta sampaikan bahwa Jong Ambon FC batal ikut serta dalam kompetisi Liga 4 Regional Maluku.

Dan di tanggal 5 Februari beliau (Rhony Sapulette) kembali konfirmasi untuk ikut kompetisi Liga 4 Regional Maluku, namun kami mengiakan hal itu dengan catatan membayar biaya pertandingan dan deadlinenya adalah sebelum pertemuan teknik. Terakhir dikonfirmasi sama pelatih Jong Ambon FC yang hadir di pertemuan teknik tidak bayar-bayar juga, hingga akhirnya kami putuskan Jong Ambon FC batal ikut. Ini bukan ansich soal uang, tapi soal persyaratan yang harus dipenuhi. Masak tim lain sudah bayar jauh-jauh hari, Jong Ambon FC belum bayar. Nanti apa kata tim lain bahwa seolah-olah Asprov PSSI Maluku mengistimewakan Jong Ambon FC.

Kemudian ketika kita sudah bubar dan sudah tidur baru hampir jam 12 malam waktu Ambon beliau (Rhony Sapulette) mentransfer uang, namun sudah telat karena sudah undian tim peserta dan jadwal pertandingan sudah keluar.

Sesuai Regulasi Kompetisi Liga 4 bab ii Pasal 5 tentang pertandingan khusus di Pasal 5 poin 7 ditegaskan:

“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh PSSI atau Asosiasi PSSI Provinsi dalam 1 group tidak ada satu pun tim peserta yang mengajukan diri menjadi tuan rumah, maka pelaksanaan pertandingan akan dilaksanakan di tempat netral dengan biaya penyelenggaraan pertandingan akan ditanggung bersama oleh seluruh tim peserta dalam group tersebut. Adapun untuk waktu, tempat pelaksanaan pertandingan dan besarnya biaya ditanggung oleh masing-masing tim peserta akan ditentukan oleh PSSI atau Asosiasi Provinsi PSSI,” bebernya lagi

Selanjutnya, kata Lestaluhu, pada Pasal 5 poin 8 dijelaskan, Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh PSSI terdapat tim peserta yang tidak bersedia menanggung biaya penyelenggaraan dimaksud pada ayat 7 di atas, maka PSSI atau Asosiasi Provinsi PSSI akan mengambil keputusan dan hasil keputusan tersebut mengikat serta harus dipatuhi oleh masing-masing tim peserta.

“Ini regulasi lho ya, bukan kata saya. Terus salahnya kami di mana. Ya sudah. Kita ketemu saja di pengadilan. Nanti kami akan memberikan penjelasan kepada majelis hakim melalui kuasa hukum kami tentang Yurisdiksi PSSI. Kami tidak kebal hukum, tapi kalau soal sengketa sepakbola sudah ada Badan Arbitrase PSSI untuk urusan sengketa nasional dan CAS (Pengadilan Olahraga Internasional) untuk sengketa internasional yang berkedudukan di Lusanne Swiss.

” Larinya terlalu kencang pak. Lupa baca statuta. Kalau tidak mau ikut Statuta, Kode Disiplin dan Regulasi tidak usah jadi anggota PSSI. Bikin saja liga sendiri dan terakhir kami akan laporkan hal ini di Komisi Disiplin PSSI/Asprov dan Komite Etik PSSI/Asprov terhadap pihak yang tidak tunduk pada ketentuan Statuta. Semoga hukumannya juga sama denda Rp. 2.260.000.000 (dua miliar dua ratus enam puluh juta rupiah) dan larangan untuk beraktivitas di sepakbola,” ungkapnya.

Di kesempatan lain Kuasa Hukum Asprov PSSI Maluku Rony Samloy, menyebutkan sidang antara pihaknya selaku Tergugat dengan Rhony Sapulette, selaku Penggugat telah memasuki tahapan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 setelah digelarnya sidang kedua pada Selasa (18/3) kemarin.

“Baik Penggugat maupun Tergugat diberikan kesempatan membuat resume yang akan diajukan ke hakim mediator Ibu Orpha Marthina Haumahu pada sidang tanggal 8 April nanti di Pengadilan Negeri Ambon,” sebut Samloy.

Dikonfirmasi media ini atas klarifikasi Asprov PSSI Maluku, Rhony Sapulette sebagai pemilik klub JAFC tegaskan, Asprov Maluku omong kosong dan tidak berniat sepakbola Maluku lebih maju melalui klub-klub yang ada.

” Omong kosonglah!! Perilaku Asprov menghambat sepakbola berkembang di Maluku. Kalau menurut Asprov, manajemen JAFC tidak paham aturan PSSI, kita tunggu proses di pengadilan, biar hakim yang menilai karena menurut kami ini Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan asprov kepada JAFC ,” ungkap Sapulette.

Sapulette menilai, intinya kami sudah menyatakan kesediaan bayar biaya pendaftaran dan kami pun tidak diberikan pembekalan dan warning/peringatan terkait peraturan yang ada. Kami paham regulasi statuta PSSI. Namun jika kita biarkan perilaku asprov seperti ini maka sulit untuk berharap sepakbola di Maluku maju. Keputusan Asprov yang tidak melibatkan JAFC mengikuti Liga 4 wilayah Maluku membuat klub merasa sangat dirugikan. Kesempatan karir para pemain menjadi terhambat, karena jika tahun depan pada kompetisi Liga 4 berikutnya, ada pemain yang sudah tidak berkesempatan ikut serta karena melewati batas umur, kemudian pengeluaran biaya persiapan tim untuk mengikuti kompetisi, nama baik klub dan banyak hal lain yang menurut kami sangat dirugikan dan harus kami proses perbuatan melawan hukum Asprov ini.

“Kalau dia bilang JAFC itu tidak serius dan main-main, itu keliru bahkan kebalik. Kenapa? kalau mau lihat keseriusan, salah satu klub di Indonesia yang punya fasilitas lengkap itu JAFC, punya bus, ambulance bahkan basecamp. Saya menyiapkan sarana buat klub JAFC itu punya target, menjadi juara dan menghidupkan kembali marwah sepakbola Maluku yang sudah mati berkepanjangan. Faktanya, JAFC menjuarai kompetisi Soeratin U-17 & Piala Walikota Ambon tahun 2021 dan pada tahun 2022-2023 JAFC juga mengikuti 2 laga kompetisi, yaitu Soeratin U-17 dan Liga 3. Kami tidak main-main. Perilaku pimpinan Asprov yang sesuka dia membatalkan atau penyelenggaraan kompetisi selalu ditunda-tunda, tiba-tiba, 2-3 hari baru kami terima informasi kalo kompetisinya ditunda dan sesuka hatinya main-main. Jadi, kami pemilik klub menjadi korban. Kami harus melakukan komunikasi dan perpanjang kontrak lagi dengan pemain dan semuanya itu berhubungan dengan biaya/anggaran. Kami keluarkan dana sendiri bukan dari Asprov atau dari pihak lain. Asprov harusnya bangga dan mensupport, ada klub baru yang mandiri bahkan berprestasi. Dan harus diingat bahwa tidak semua orang memiliki kepedulian terhadap sepakbola di Maluku, jadi Asprov harus merangkul dan hargai usaha para klub-klub bola yang dibentuk di Maluku,” bebernya.

” Dia bilang kita tidak serius. Itu kembali ke dirinya. Harusnya sebagai pimpinan Asprov punya rasa kepeduliaan. Klub-klub yang keos itu harus dia data. Berkomunikasi dengan klub-klub itu, apa kekurangan dan hambatan nya kemudian bantu dan berbagi. Pertanyaan saya, apa kontribusi Asprov kepada klub-klub itu ? tidak ada sama sekali. Dia buat pertandingan dan setelah terima uang pendaftaran dan ada yang juara, tidak ada bonus dan sepeserpun tidak ada bahkan sumbang 1 (satu) buah bola pun tidak, sementara ada sanksi-sanksi yang harus ditanggung oleh peserta kompetisi/ pertandingan yang mana jika pemain yang mendapat kartu merah atau para pelatih yang melakukan protes secara keras membayar uang dengan nilai tertentu. Saya rasakan selama JAFC mengikuti kompetisi selama ini” sebutnya. (ulin)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait