AMBON,- Rhony Sapulette, sebagai Presiden Klub Jong Ambon FC (JAFC), menggugat Asprov PSSI Provinsi Maluku di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Gugatan tersebut, lantaran Asprov PSSI Maluku tidak mengikutsertakan JAFC untuk mengikuti Liga-4 di awal bulan Februari 2025 ini.
Diungkapkan Sapulette kepada media ini, Jumat (14/03/2025), JAFC mendapat pil teramat pahit ketika Asprov PSSI Maluku, tidak mengikutsertakan klub ini untuk berlaga di Liga-4 walau sudah membayar uang pendaftaran.
” Atas perbuatan/ keputusan semena-mena Ketua Asprov PSSI Maluku, Sofyan Lestaluhu yang tidak mengikutsertakan Klub sepakbola JAFC pada kompetisi Liga-4 diawal bulan Februari 2025 maka dengan sangat menyesal pihak JAFC melalui kuasa hukum, kami melakukan upaya hukum dengan menggugat Asprov PSSI Maluku ke PN Ambon atas perbuatan melawan hukum sebagaimana terdaftar dengan Nomor perkara : 59/Pdt.G/2025/PN Ambon,” bebernya.
Padahal, pada kompetisi tahun 2023-2024 JAFC telah mempersiapkan tim cukup lama guna mengikuti turnamen Liga-4 wilayah Maluku dan seluruh pemain melalui sistem daring dengan status SIAP (Sistem Informasi dan Administrasi PSSI).
” Kami membayar biaya pendaftaran sebanyak Rp 10 juta, sebelum kompetisi. Sebagai Presiden klub JAFC, Saya sangat kecewa atas keputusan brutal Asprov yang tidak menghargai upaya kerja manajemen JAFC. Harusnya mereka bangga dan mensupport tim JAFC, bukan mematikan semangat dan peluang prestasi mereka. Mau sampai kapan kita menunggu majunya prestasi sepakbola di Maluku untuk gemilang, jika perilaku Ketua Asprov seperti ini ? Coba tanyakan kepada para pemilik klub sepakbola di tanah air ini, klub mana yang memiliki fasilitas yang cukup memadai pada tingkatan regulasi usia U-17 atau Liga-4? Jarang klub memiliki fasilitas kendaraan bus, ambulance dan basecamp seperti Jong Ambon FC. Ini semua saya siapkan, demi menyemangati para pemain JAFC dalam berlatih dan bertanding,” tegas Sapulette menyayangkan.
Sementara itu, sebagai Kuasa Hukum, Rudy Wakano & Partner katakan, sidang perdana hari Selasa tanggal 11 Maret kemarin, 2025 tidak dihadiri pihak Asprov (Sofyan Lestaluhu) sebagai Tergugat. Sehingga, juru sita PN Ambon akan memanggil kembali Pihak Asprov/Tergugat untuk sidang berikutnya tanggal 18 Maret 2025 mendatang.
Sekedar informasi, JAFC adalah salah satu klub sepakbola yang didirikan tahun 2021 oleh Rhony Sapulette, pemerhati olahraga di Maluku yang juga berprofesi sebagai Pengacara. Klub sepakbola ini telah diketahui dan diakui keberadaannya bahkan terdaftar di PSSI.
Diawal pendiriannya pada tahun 2021-2022 JAFC secara mengejutkan menjuarai kompetisi sepak bola Soeratin Cup U-17 dan piala Walikota Ambon serta berlaga pada tingkat nasional di Kota Malang, Jawa Timur.
Selain itu, pada tahun 2022-2023 JAFC berkesempatan mengikuti 2 kompetisi bergengsi yaitu Turnamen Soeratin Cup U-17 dan Liga-3 di Kota Ambon. (ulin)




