ASTAGA ! ….. RSUD Gunungsitoli Akan Stop BPJS…?

  • Whatsapp
RSUD Gunungsitoli, Satu-satunya RS Pemerintah Daerah di kepulauan Nias yg berdiri dengan megah

Gunungsitoli I Beritalima.com –

Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Gunungsitoli milik Pemerintah Kabupaten Nias yang berdiri dengan megah di wilayah pemerintahan kota Gunungsitoli, kini kondisi keuangannya pada siaga satu.

Bagaimana tidak, Defisit keuangan RSUD Gunungsitoli nyaris mendekati level STAGNAN akibat claim pada JKN BPJS sebesar Rp.21.778.090.100 (Duapuluh satu milyar tujuratus tujuhpuluh delapan juta sembilanpuluh ribu seratus rupiah) tertunggak, belum dibayarkan oleh kantor cabang BPJS kesehatan Gunungsitoli kepada pihak RSUD gunungsitoli, dari bulan Mei – Agustus 2019

“Ini sangat berpotensi mengganggu layanan operasional RSUD gunungsitoli.
Bagaimana mau bagus pelayanan kami, bila tidak didukung oleh Dana yang memadai?

Lanjutnya lagi, darimana dana kami membayar jasa dokter, belanja pengadaan obat, belanja makanan pasien, dan belanja lainya ? kekuatan kami untuk menalangi semua itu sudah mulai habis”.

Demikian diungkapkan Direktur RSUD Gunungsitoli DR.Julianus Dawolo.M.Kes. kepada media Beritalima di kantornya Senin (18/11).

Lebih lanjut Julianus mengatakan telah beberapa kali
Menagih pihak BPJS Kesehatan Gunungsitoli, baik secara lisan maupun tertulis, namun jawabannya belum dapat dibayarkan, dengan alasan kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan, belum sesuai antara penerimaan dan pengeluaran.

Sehingga pihak BPJS cabang Gunungsitoli menyarankan agar pihak RSUD meminjam ke Bank Mitra BPJS yakni BNI, BRI dan Mandiri, melalui program Supply Chain Financing (SCF), namun hal ini ditolak oleh pihak RSUD Gunungsitoli, karena bertentangan dengan Peraturan Bupati Nias No.70 thn.2016, lagian item pinjaman tersebut belum tertampung di RBA BLUD perubahan RSUD gst”. Demikian Julianus.

Saat ditanya apa solusi agar opersional RSUD Gunungsitoli serta pelayan bagi pasien BPJS tetap berjalan ?

“Kami telah ultimatum pihak BPJS cabang Gunungsitoli, dengan surat No.445/6485/RS/XI/2019 tgl.8 November 2019 bahwa : Terhitung mulai tgl.25 November 2019 “Kami akan STOP atau MENUNDA pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS, dan hanya melayani pasien Umum sementara waktu, hingga pihak BPJS Kesehatan cabang Gunungsitoli melunasi tunggakannya sebesar +/- Rp.21.M”

Terkait Defisit Anggaran di RSUD, Bagaimana tanggapan Pemerintah Kabupaten Nias? Tanya wartawan lagi.

“kami telah layangkan surat kepada Bapak Bupati Nias cq.Sekda Kab.Nias, No.900/6139/Keu. Tgl.22/10/2019 yang intinya pemberitahuan defisit anggaran pada RSUD Gunungsitoli.

Dan mengingatkan sesuai Perbub No.19 th.2014 tentang pola tatakelola RSUD gst.sebagai badan layanan umum daerah, menyatakan bahwa “Pemerintah Daerah bertanggungjawab menutup defisit anggaran RSUD gst.yang disebabkan bukan karena kesalahan dalam pengelolaan.

Dan juga berdasarkan surat Mendagri No.900/11445/SJ tgl.18/10/2019 perihal “Penyelesaian permasalahan keterlambatan pembayaran dari BPJS pada RSUD, bahwa “Bupati/walikota berwenang mendanai keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya pada APBD TA.2019”. jelas Julianus.

berbagai kalangan berharap pemerintah daerah kab.nias segera menalangi defisit ini sementara waktu, dan berharap jangan sampai terjadi tindakan menghentikan/menunda pelayanan BPJS kepada masyarakat miskin. (ela).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *