BANYUWANGI, beritalima.com – Pasangan bukan suami istri (Pabusutri) dan seorang pria berhasil digaruk dalam sebuah operasi rumah kost yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi, Selasa (14/11/17) pukul 11.00 WIB.
Pabusutri yang terkena garuk itu bernama Wangga Renas Prayuda (30), asal Dusun Sumbersuko RT 01 RW 06 Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung dan Reza Kamilia (30), warga JL. Airlangga RT 01 RW 02 Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, serta Rizky Dwi Utomo (30), asal Dusun Tambakrejo Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.
Menurut Kasatpol PP Kabupaten Banyuwangi, Edy Supriyono, SH melalui Kabid Penegakan Perda, Joko Sugeng R, SH,M.Hum, ketiga orang tersebut didapati berada didalam kamar kos Rintaka, depan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) JL. Jaksa Agung Suprapto Banyuwangi.
“Wangga Renas Prayuda dan Reza Kamilia ini kita garuk didalam kamar kost sedang berduaan pada saat bobok ciang (Boci). Sedangkan Rizky Dwi Utomo sendirian didalam kamar. Ketiganya tidak mengantongi KTP,” ungkapnya.
Kata Joko Sugeng, operasi rumah kost akan terus dia intensifkan dengan tujuan menertibkan fungsi rumah kost sebagaimana Perda dan tidak disalahgunakan untuk perbuatan yang tidak benar.
“Karena sesuai program Bupati Anas, seiring dengan perkembangan pariwisata, harus dibarengi dengan penertiban rumah kost. Mengingat kost-kost-an bukanlah rumah singgah atau home stay,” paparnya.
Demi kenyamanan dan keamanan warga Banyuwangi, Joko Sugeng menghimbau agar jika bepergian tidak lupa membawa identitas diri atau KTP.
“Ketentuan ini sebagaimana amanat Perda 9 tahun 2017 tentang pendaftaran penduduk dan catatan sipil, pasal 65 (1) dan (5). Setiap warga negara wajib hukumnya memiliki KTP, jika tidak, maka bisa dikenakan sanksi,” tegas pria yang sebelumnya sebagai Kabid tenaga kerja di Disnakertrans Kabupaten Banyuwangi ini. (Abi)