OKU(beritalima.com),- Anggaran Dana Desa (ADD Tahap II Tahun 2016, sudah disalurkan ke rekening desa, dari 143 desa yang ada di Kabupaten OKU, masing-masing dana bantuan pusat (Banpus) ADD diterima setiap desa sebagaimana ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana yang bersumber dari APBN, bahwa penyaluran dana desa dari RKUD ke rekening kas desa dilakukan setelah APBDes ditetapkan jumlah dana desa per desa Tahap II (40% X pagu).
Alokasi pagu dana desa berdasarkan formula jumlah penduduk, penduduk miskin dan luas wilayah serta Indeks Kesulitan Geografis (IKG). Dikatakan Kepala Bidang Pemerintah Desa, M.Kholik, Spd. MM membenarkan dana desa Tahap II sudah di salurkan ke 143 desa yang ada di Kabupaten OKU.
” Setiap desa agar mengambil dana tersebut, untuk di gunakan sesuai dengan program yang telah direncanakan oleh masing-masing desa,” katanya, ditemui Selasa 04/10.
Kholik menerangkan penggunaan dana desa harus jelas, transparan dan akuntanbilitas, tidak ada yang ditutup-tutupi dan rencanakan kegiatan sesuai dengan program yang telah disepakati oleh perangkat desa, dan BPD, selain itu penggunaan dana desa berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Permendes RI Nomor 21 Tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa Tahun 2016,
“yang terpenting dana desa harus mengutamakan kepentingan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan. Dan juga prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk pelaksaanaan program dan kegiatan pembangunan desa, meliputi bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa”, terangnya.
Pemerintah desa berharap kepada seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten OKU, untuk benar-benar memanfaatkan dana desa dengan sebaik-baiknya. ” Dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat desa”, tegasnya.
(Ariyan)