BANYUWANGI, beritalima.com – 4 pria sedang berjudi kartu di rumah kosong, tepatnya di Dusun Cemetuk, 04/04, Desa Cluring Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, digrebek Reskrim Polsek Cluring.
Kapolsek Cluring, Iptu Bedjo Mandrias Diantoro SH mengatakan penangkapan judi berkat informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aktifitas perjudian.
Empat pelaku judi jenis yakni Mulyani, (60) Dusun Bulusari Rt 02/02, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Suryadi, (57) Dusun Cemetuk, Rt 04/04, Desa Cluring, Edi Sunaryo, (55) Dusun Cemetuk, Rt03/01, Desa Cluring dan Kateni, (37) Dusun Cemetuk, Rt 02/03, Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.
Selain itu, polisi juga telah menyita uang tunai untuk taruhan sebesar Rp 363.000 dan dua set kartu remi yang dijadikan sebagai barang bukti. Iptu Bedjo Mandrias Diantoro, juga menambahkan, pihaknya berhasil menggerebek arena perjudian di areal depan rumah kosong.
“Kami melakukan penyelidikan ke lokasi, pada sabtu (26/5/2018) sekira pukul 24.30 wib, dan informasi tersebut benar. Empat pelaku yang sedang asyik bermain judi jrnis remi diarena itu, langsung diamankan oleh team Unit Reskrim, dan Anggota Polsek Cluring dipimpin Kapolsek Cluring,” katanya.
Polisi langsung melakukan pengamanan empat pelaku dan langsung dibawa ke Polsek Cluring, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku judi tersebut dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP, tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara,” tambahnya Kapolsek Cluring, Iptu Bedjo Mandrias Diantoro.
(Bi)