Asyik Malam Mingguan Sambil Edarkan Pil Trek

  • Whatsapp

BANYUWANGI beritalima.com – Acara malam mingguan Miftahul Falah (26), warga Dusun Wadung, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, dihentikan aparat Polsek Genteng. Ini dilakukan karena dia diduga menjadi pengedar obat daftar G jenis pil Trihexyphenidil alias Trek.

Penangkapan digelar sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (3/6/2017), di depan sebuah konter di Jalan Wahid Hasyim Genteng, tepatnya masuk Dusun Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Saat digeledah petugas menemukan 19 paket pil Trek siap edar.

Menurut Kapolsek Genteng Kompol Sumartono, tiap paket berisi lima butir. Total obat sediaan farmasi yang berhasil diamankan sebagai bukti atas kejahatan pelaku sebanyak 95 butir. Uang tunai Rp 170 ribu yang diduga didapat dari hasil penjual pil Trek serta HP Black Berry turut disita.

“Ada info masuk yang menyebut ada seorang pengedar pil daftar G yang baru saja menggelar transaksi. Anggota kita perintahkan untuk segera melakukan penangkapan,” cetusnya tegas.

Upaya penangkapan berjalan lancar karena lokasi dan ciri-ciri pelakunya telah diketahui secara pasti. Lokasi yang tidak terlalu jauh dari Mapolsek Genteng turut mendukung mulusnya langkah petugas dalam menangkal peredaran obat daftar G.

“Kebetulan malam minggu banyak anak muda nongkrong di sekitaran Genteng. Situasi ini dimanfaatkan pelaku untuk memasarkan obat yang mestinya dijual melalui ijin resmi,” terang Kompol Sumartono.

Hasil pendalaman aparat, obat yang diedarkan Miftahul Falah ternyata menyasar kalangan pelajar. Tak hanya kalangan SMA, pelajar SMP juga menjadi target pasar. Tindakan pria asal Glenmore ini tentu saja bisa merusak masa depan kalangan muda.

“Pemuda adalah generasi emas. Mereka calon pemimpin, pengganti kalangan tua yang pasti akan akhir masa jayanya. Penyalahgunaan obat bisa merubah masa depannya. Itulah yang hendak kita cegah agar generasi emas tetap berprilaku baik,” ujarnya.

Pasca penangkapan, polisi sedang mendalami siapa pemasok pil yang dipasarkan pelaku. Sebab peredaran obat sediaan farmasi secara ilegal melanggar pasal 196 -197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (abi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *