Asyik Rekap Judi KIM, Polsek Firdaus Amankan Pemilik Warung

  • Whatsapp

Pelaku M Hutasoit alias Wedok beserta barang bukti diamankan Polsek Firdaus.


Serdang Bedagai, beritalimacom– Anggota Polsek Firdaus mengamankan M Hutasoit alias Wedok (45) warga Dusun  III, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) dalam penggerebekan saat sedang merekap judi KIM Rabu(13/4) malam sekitar pukul  21.30 wib .

Laki laki berusia 45 tahun ini, ditangkap di sebuah warung kopi yang juga merangkap tempat tinggalnya di Dusun III, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban. Dari penangkapan polisi didapatkan barang bukti, di atas meja warung tersebut, uang Rp 124.000 diduga hasil transaksi, satu unit HP Nokia berisikan tebakan, satu examplar buku mimpi joyo boyo, satu buah buku tulis dan 3 tiga buku ukurun folio tebal berisi angka tebakan.

Dihadapan Polisi Hutasoit mengaku hanya sebagai penulis dan hasilnya disetorkan lagi, kepada orang lain di kampung Pon Sei Rampah.

“Tiap putaran dapat sekitar Rp 400.000, disetorkan kepada Korlap, kemudian aku dapat upah Rp 80.000,” katanya

Sementara itu saat ini polisi, masih melakukan penyidikan terhadap pelaku dan melakukan pengembangan dengan mengejar korlap atau bandarnya.

“Kita sedang mengejar  Korlap maupun bandar judi kim yang  identitasnya sudah di ketahui,” ungkap AKP Endah Iwan Tarigan SH Kapolsek Firdaus. (sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *