Jombang | beritalima.com – Kementerian ATR/BPN selama tahun 2019-2020 telah memberlakukan layanan elektronik. Pemberlakuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Empat layanan elektronik yang sudah terintegrasi, diantaranya adalah Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertifikat Tanah, serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil beberapa hari lalu menegaskan bahwa sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el) merupakan produk yang aman, dari perubahan fisik (buku sertifikat tanah) menjadi sertifikat-el sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.
Namun di masyarakat secara masif masih banyak khawatir terhadap kehadiran sertifikat tanah elektronik. Rasa khawatir disinyalir kurang sosialisasi dari BPN Kabupaten Jombang.
“Saya menyambut baik kedatangan sertifikat tanah, hanya saja yang saya harapkan adalah sekuriti IT nya diperkuat agar tidak bisa diretas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Notaris Romlan Prasojo di Jombang, 5 Februari 2021 belum lama ini.
Kendati diterangkan Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil yang dilansir Kompas.com edisi 9 Februari 2021, bahwa isu BPN akan menarik sertifikat tanah lama menurutnya tidak benar. Bahkan dijelaskan Sofyan Djalil, semua sertifikat lama masih tetap berlaku sampai dengan proses transformasi tuntas dalam bentuk elektronik.
Namun yang masih ditakutkan masyarakat soal agunan bila pinjam uang di bank, masyarakat secara masif mempertanyakan apakah dari pihak perbankan bisa mencairkan pinjaman uang. Sementara masyarakat berasumsi bahwa pihak perbankan akan memberi kode dan memproteksi nasabah yang hendak pinjam uang lagi tidak bisa disetujui.
“Nanti kan ada kode tersendiri dari pihak perbankan bila ada nasabah mengajukan pinjaman dengan agunan sertifikat tanah elektronik. Pihak bank akan memberi kode dan memproteksi nasabah bila ingin pinjam uang lagi ke bank lain,” asumsi Masruchin, Kamis (11/2/2021).
Sayangnya ATR/BPN Kabupaten Jombang tidak bisa dikonfirmasi selama dua minggu, alasannya keluar semua pejabatnya. Hal ini diduga setelan administratur ATR/BPN Kabupaten Jombang sehingga satpam BPN Kabupaten Jombang lebih dulu menghalangi wartawan ini meliput.
Reporter : Dedy Mulyadi