Kebijakan pemerintah untuk menata ulang regulasi impor sudah diberlakukan efektif per 30 januari 2020. Jika sebelumnya barang impor dengan nilai dibawah USD 75 masih bebas bea tarif masuk, kini kebijikan itu sudah berubah. Barang kiriman impor dengan harga USD 3 per kiriman pun sudah kena bea masuk.
Tentu ini menjadi hal positif bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah serta bagi pelaku industri kecil tanah air, karena dengan diberlakukanny regulasi ini para pelaku usaha lokal lebih bisa berkompetisi dalam harga, demikian disampaikan M Hadi Nainggolan seaku Ketua Kompartemen Bea dan Cukai Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dalam keterangan persnya di Jakarta.
Beritalima.com | Kita sangat mendukung pemberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 tahun 2020 ini, karena regulasi ini turut melindungi para pelaku usaha dan industri di tanah air, termasuk bisa menutup kebocoran pendapatan pajak impor bea masuk barang yang selama ini volumenya semakin besar. Apalagi di era ecommerce saat ini, semua orang tentu dapat dengan mudah belanja apa saja di luar negeri, namun hanya numpang lewat saja, negara tidak dapat apa-apa, para UKM dan Industri dalam negeri juga kehilangan size marketnya, padahal kalau dari segi kualitas produk dalam negeri juga tidak kalah, bisa bersaing dengan produk luar negeri, ujar Hadi Nainggolan yang juga CEO HANN Corp tersebut.
Hadi juga menambahkan “harga murah” seperti yang diinginkan para konsumen terhadap berbagai produk dalam negeri mestinya menjadi perhatian pemerintah dan pelaku usaha. Tapi tidak bisa kita pungkiri bahwa biaya produksi dan rantai distribusi di Indonesia itu masih terbilang mahal, kita masih kalah jauh kalau dibandingkan dengan China, India, Thailand dan negara lainnya. Kiranya problem ini bisa segara bisa selesaikan, agar daya saing UKM dan Industri dalam negeri semakin siap dikancah Global. Mendapatkan harga produk yang murah juga merupakan hak konsumen, dan tentu hukum pasar berlaku disana. Semoga pelaku usaha dalam negeri semakin maju tutup hadi.
Seperti kita ketahui bersama dengan berlakunya regulasi ini, pembebasan tarif bea masuk untuk impor produk barang kiriman hanya diberlakukan kepada produk dengan nilai di bawah Rp 40.971/kiriman (kurs US$1=Rp13.657). Sebelum aturan ini berlaku, produk barang kiriman yang bebas bea masuk adalah yang seharga US$75/kiriman atau setara dengan Rp 1,02 juta/kiriman.