Aturan Baru Bagi Pengguna KA

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Ini berlaku bagi penumpang usia 18 tahun ke atas. Sedangkan bagi calon penumpang KAJJ usia 6 sampai 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya,
Luqman Arif, mengatakan, aturan tersebut berlaku mulai hari ini, Senin (15/8/2022), sesuai Surat Edaran terbaru dari Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Dia menambahkan, bagi calon penumpang yang tidak/belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam.

Sedangkan aturan baru untuk calon penumpang KA Lokal dan Aglomerasi, wajib vaksin minimal dosis pertama, tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Dan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin tapi harus ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Luqman menegaskan, bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak dan dapat melakukan pembatalan tiket. Untuk masa transisi ini, yakni pada 15-17 Agustus 2022, penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100% paling lama sampai H+7 dari tanggal keberangkatan.

Luqman juga menyampaikan, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Selain itu, lanjut dia, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun, di samping harus melalui proses pemeriksaan suhu tubuh yang ketentuannya tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius.

“Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa KA dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” pungkas Luqman. (Gan)

Teks Foto: Calon Pengguna Jasa KA ketika test RT-PCR.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait