Aturan Baru Persulit Nelayan, DPRD Padang Kunjungi Dirjen

  • Whatsapp

PADANG,SUMBAR — Dikeluarkannya aturan baru oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait izin penangkapan ikan membuat masalah bagi nelayan Kota Padang, Sumatera Barat. Para nelayan susah mengurus izin ke Jakarta.

Dalam aturan baru tersebut, kapal dengan kapasitas melebihi 30 GT (Grass Ton) harus mengurus izin langsung ke Jakarta. Sementara, para nelayan Kota Padang pada umumnya memiliki kapal dengan kapasitas 30 GT. Di sisi lain, mereka tidak mau menukar alat tangkap karena telah menjalaninya secara turun- temurun.

Menanggapi permasalahan tersebut, Komisi II DPRD Kota Padang sengaja berkunjung ke Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan belum lama ini.

Ketua Komisi II DPRD Padang, Elly Thrisyanti, memaparkan kondisi nelayan di daerahnya serta memintakan solusi yang diberikan oleh Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menindaklanjuti kunjungan ke Dirjen Perikanan Tangkap, Komisi II, kata Elly, akan membicarakan hal itu bersama Pemko dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat. Selain itu, Komisi II juga akan menemui masyarakat kelompok nelayan untuk membicarakan hal itu.

“Mudah-mudahan nanti mendapat kesepakatan dan hasil yang diharapkan oleh masyarakat nelayan Kota Padang Sumatera Barat,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Padang Delma Putra mengatakan, DPRD Kota Padang mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Padang mencarikan solusi permasalahan nelayan bagan terkait pengurusan izin kapal 30 GT yang diserahkan ke Jakarta.

Menurutnya, nelayan bukannya tidak mau urus surat izin tersebut, tapi aturannya tidak jelas. “Ini perlu kajian lagi baik bagi pemerintah daerah maupun provinsi. Harus perlu dipertimbangkan nasib nelayan di Kota Padang, Sumatera Barat,” pungkasnya.

Ia mengatakan, kondisi saat ini nelayan takut melaut karena izin tidak ada. Sedangkan untuk mengurus ke Jakarta atau Kementerian malah hanya mempersulit mereka. Padahal, sebagian besar kapal milik nelayan daerah, terutama di Pasia Nan Tigo Padang di atas 30 GT.

“Ini harus dipikirkan pula oleh DKP Padang. Carikan solusi, pikirkan nasib nelayan serta tanggapi keluhan mereka. Jika aturan itu bisa diberi kelonggaran, maka Pemko serta dinas terkait harus segera memberikan kepastian terkait izin pada nelayan,” ujarnya.

Ia berharap DKP tidak lepas tangan dan hanya bergantung pada pemerintah pusat karena hal itu menyangkut kepentingan banyak nelayan di daerah. “Untuk itulah kami mendatangi Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta,” tambahnya.

Saat ini, kata Delma, ada sekitar 70 kapal bagan di Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah yang 56 di antaranya beroperasi. Jika satu kapal saja memuat 15 orang nelayan dengan tanggungan beberapa anggota keluarga, tentu sangat banyak yang menggantungkan hidup dari sana.

(OTN/RKI)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *