Aturan Daerah Khusus Jakarta Sebentar Lagi Rampung

  • Whatsapp
Aturan soal Daerah Khusus Jakarta akan ditetapkan (foto: abri)

Jakarta, beritalima.com| – Aturan Daerah Khusus Jakarta sebentar lagi rampung. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi usul inisiatif untuk dibawa ke agenda rapat paripurna.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, seluruh delapan fraksi di Baleg menyetujui RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna. “Jadi, itikad baik dalam perubahan ini harus kita lakukan dengan cara formalitas perubahan undang-undang maupun pembentukan undang-undang itu harus dilalui,” kata Bob Hasan kepada media di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta (12/11).

Ia menjelaskan, perubahan dalam UU DKJ akan memuat tentang kepastian nomenklatur DKJ, salah satunya terkait penamaan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi DKJ. Jadi, siapa pun yang nantinya menang dalam Pilkada Jakarta akan dinamakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ.

Hal itu memberikan kepastian kepada gubernur dan wakil gubernur terpilih. Selain itu, dipastikan RUU tersebut tak mengubah aturan Pilkada Jakarta sehingga Pilkada Jakarta akan tetap bisa berlangsung dua putaran dan aturannya masih sama dengan sebelumnya.

“Nah kepastian hukum tersebut kita mulai dari sebelum Pilkada, kalau yang sudah berlalu kan mudah sebenarnya. Nah yang Pilkada DKI ini jangan sampai nanti pemenangnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” terangnya.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com

Pos terkait