SURABAYA, beritalima.com | Masa berlaku hasil negatif test GeNose C19 bagi pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh mengalami perubahan. Sekarang sampel hasil negatif test GeNose C19 harus diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Perubahan atau aturan baru tersebut berlaku mulai Kamis (1/4/2021). Sebelumnya, negatif GeNose C19 sampelnya dapat diambil dalam kurun waktu maksimal 3 × 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, perubahan aturan tersebut menyesuaikan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.27 Tahun 2021.
Perubahan aturan itu tidak berlaku untuk hasil negatif tes RT-PCR (Rapid Test Antigen) yang pengambilan sampelnya tetap dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Dikatakan, KAI mempersyaratkan hasil negatif pemeriksaan GeNose C19 atau Rapid Test Antigen bagi calon penumpang KA Jarak Jauh yang sudah memiliki tiket. Untuk itu, KAI Daop 8 menyediakan pelayanan pemeriksaan keduanya.
Untuk pemeriksaan GeNose C19 dengan tarip Rp 30 ribu diadakan di Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Malang, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Lamongan, dan Stasiun Mojokerto.
Sedangkan untuk Rapid Test Antigent dengan harga Rp 105 ribu, disediakan di Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Malang, Stasiun Sidoarjo, dan Stasiun Mojokerto.
Luqman mengingatkan, bagi yang memilih pemeriksaan GeNose C19 dilarang merokok, makan dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum periksa. Selain itu, tetap menjaga protokol kesehatan dengan menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (Ganefo)