Aturan Teknis Penunjukan Pejabat Kepala Daerah Sedang Digodok

  • Whatsapp

Jakarta — Penunjukan Penjabat Gubernur untuk menggantikan Kepala Daerah akan menggunakan aturan teknis yang sedang digodok di Kemendagri. Seperti apa teknisnya sampai saat ini belum keluar, karena sedang digodok

“Jadi penunjukan pengganti Gubernur yang akan mengakhiri masa jabatannya akan menggunakan aturan teknis tersebut,”kata Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid dalam Dialektika Demokrasi ‘Membedah Aturan Pengangkatan Pj Kepala Daerah’ di Jakarta Kamis (23/6).

Dialektika Demokrasi itu diisi juga oleh pembicara Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus dan . Direktur Eksekutif Herman Nurcahyadi Suparman (Komite Pemantau Penyelamat Otonomi Daerah (KPPOD

Anwar mengingatkan pemerintah pusat agar perspektif pengangkatan kepala daerah pengganti jangan lagi melihatnya daerah itu sebagai daerah administrasi belaka. Tetapi melihatnya sebagai daerah otonom

“Untuk mengirim pemimpin di daerah itu, tidak boleh pemerintah pusat hanya melihat bahwa hal itu perspektif administrasi, sehingga seenaknya saja pemerintah pusat mengirimkan orang yang tidak mengetahui daerah itu,”ujar Hafid

Menurut politiis Partai Demokrat ini, dulu pernah dilakukan, tetapi durasi waktunya singkat dalam hitungan bulan.

“Saat ini long time, makanya menjadi seksi, karena ini long time, prosedurnya masih biasa-biasa saja menyita perhatian publik,”ungkapnya sembari menambahkan jabatan itu itu sampai Pilkada tahun 2024.

Dari UU yang ada tambah Hafid mendudukkan para pejabat non ASN itu, dalam jabatan politik. Yang menyita perhatian publik diantaranya karena adanya TNI/Polri aktif kemudian ditunjuk menjadi pejabat sementara.

“Sementara keputusan Mahkamah Konstitusi sudah mengamanahkan itu tidak boleh. Harus mundur. Makanya Pak AHY (maksudnya Ketum Partai Demokrat) mundur dari militer untuk memegang jabatan politis,”ungkap Hafid.

Karena itu dia mendorong Mendagri harus membuat segera aturan teknis, karena tidak bisa lagi dipakai yang lama.

“Carut-marut ini harus segera dibenahi dengan cara membuat aturan teknis yang baru. Bicara soal reformasi, ini adalah amanah reformasi.

Amanah reformasi itu jelas mengamatnakan kepada TNI/Polri itu back to barak, kembali ke barak tak usah lagi ikut dalam jabatan politik kecuali syaratnya satu harus mengundurkan diri,”pungkas Anwar Hafid. (ar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait