JAILOLO,BeritaLima.com-Kasus tindak pidana umum pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Atus Sandiang yang juga anggota DPRD Halmahera Barat, kini ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik terhadap Fransiskus Salakati oleh penyidik polres Halmahera Barat (Halbar),
dan berkas tahap pertama kini tengah didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.
Kesipudum Kejari Halbar Ashari Waysale, kepada awak media kamis(10/10/2019) mengatakan, “saat ini baru tahap satu penyidikan perkara pidana,dan pihaknya tengah mendalami berkas perkara yang dilayangkan penyidik polres Halbar:.
“Berkas perkara kasus pencemaran nama baik ini,sifatnya baru masuk kemarin,jadi sesuai ketentuan
dalam aturan KUHP menerangkan demikian,paling lambat 14 hari waktu kami untuk penyidikan,”terangnya.
Lanjut dia, dalam kurun waktu 14 hari,kami memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap P18 atas berkas ini,kemudian tujuh harinya lagi kami sudah bisa menyurat petunjuk P19 kepada penyidik,”Jika terdapat kekurangan dalam berkas perkara kasus yang kami terima,maka akan menyurat ke penyidik untuk memenuhi petunjuk,”jelasnya.
“Jika sudah dipenuhi penyidik polres Halbar maka akan dinyatakan lengkap berkas perkaranya P21,”tandasnya.(Ay)