Audensi Dengan PTSP, KWJU Bahas 2 Point

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-

Keluarga Besar Wartawan Jakarta Utara (KWJU) melakukan audensi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara, Jum’at (17/03/2017).

Menurut Ketua KWJU Chaerulsyah Hasibuan audensi di lakukan lantaran banyak warga Jakarta Utara yang mengeluhkan perijinan yang di nilai lambat dan bertele-tele serta banyak persyaratan yang tidak di pahami oleh masyarakat.

“Keluhan warga terkait perijinan meliputi perijinan IMB dan Lingkungan Hidup,” kata Chaerul.

Audensi kali membahas dua poin yakni perijinan IMB yang antara lain terkait pengukuran untuk KRK dan Kosultan Arsitek (Gambar). Sedangkan yang ke dua adalah perijinan Lingkungan Hidup yang di antara nya UKL/UPL.

Menurut Chaerul petugas ukur PTSP tinggkat Kota maupun Kecmatan kurang profesional dalam melakukan tugasnya. Sementara untuk ijin Lingkungan Hidup banyak warga yang mengeluh akibat mahalnya biaya untuk konsultan UKL dan UPL.

“Seharusnya yang namanya Pelayanan Satu Pintu seharusnya semua perijinan dapat di lakukan dalam satu lokasi tanpa harus mencari konsultan sendiri yang menyulitkan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu Lamhot Tambunan Kepala PTSP Jakarta Utara mengakui adanya keterlambatan berkas perizinan yang selama ini di keluhkan warga.

“Bisa di bayangkan untuk wilayah Kecamatan Koja permohonan KRK saja mencapai 400 lebih yang belum terselesaikan. Meski demikian PTSP akan bekerja semaksimal mungkin agar pelayanan dapat berjalan dengan baik,” kata Lamhot.

Menurut Lamhot pihaknya telah meminta ke Badan yang saat ini di rubah Dinas PTSP DKI Jakarta untuk menambah petugas survivor PTSP yang saat jumlahnya sangat sedikit. “Rencananya di bulan maret ada akan penambahan petugas,”ujarnya.

Sedangkan untuk Konsultan Gambar maupun Konsultan untuk dokumen Lingkungan Hidup pihaknya belum dapat memastikan apakah bisa di lakukan di kantor PTSP atau tetap di lakukan konsultan di luar.

“Seharusnya mau nya kami Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) itu bisa di lakukan di PTSP ataupun dibina oleh PTSP namun kembali lagi ada aturan uang mengikat PTSP sehingga hal trrsebut tidak dapat di lakukan. Karena Konsultan sendiri mempunyai organisasi, ada organisasi Konsuktan untuk GPA ada juga Konsultan untuk Lingkungan yang pastinya mereka tidak akan menolak jika PTSP menempatkan Konsultan di Pelayanan,” jelasnya.

Lamhot menambah kan, Untuk dokumen lingkungan hidup kantor empat lantai UKL, UPL sebenarnya sudah ada solusi yakni dengan di lakukan sidang tanpa harus membayar konsultan.

“Hasil dari audensi ini akan kami kirimkan ke Badan PTSP Provinsi DKI Jakarta agar ada solusinya,” tuturnya.

Lamhot berjanji akan memperbaiki kinerja PTSP agar masyarakat Jakarta Utara dapat melakukan pengurusan ijin dengan baik dan lancar. (Edi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *