Audiensi ke Bupati Pamekasan, BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan Inpres No.2 Tahun 2021

  • Whatsapp

PAMEKASAN, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Madura telah beraudiensi ke Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Dipimpin oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, audiensi ini diterima langsung oleh Bupati Pamekasan, Baddrud Tamam, di Pendopo Agung Pamekasan, Senin (29/3/2021).

Dalam audiensi ini, Dhyah diantaranya menyampaikan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dhyah mengatakan, Instruksi Presiden tersebut selain ditujukan kepada para menteri dan kepala lembaga terkait, juga kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, tak terkecuali Bupati Pamekasan.

Disebutkan, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bupati diinstruksikan untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya.

Selain itu, mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu di wilayahnya merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Juga, mendorong Komisaris/Pengawas, Direksi, dan pegawai dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Lebih dari itu, melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu/Pelayanan Administrasi Terpadu Kabupaten mensyaratkan kepesertaan aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.

Dalam Inpres yang dikeluarkan pada 25 Maret 2021 itu Presiden juga menegaskan, pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selebihnya, masih menurut Dhyah, semua pimpinan yang disebut dalam Instruksi Presiden ini diminta melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.

Pada beritalima.com Dhyah mengatakan, tujuan dari audiensi ini untuk meminta dukungan pada Bupati Pamekasan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh pekerja di Pamekasan, baik pegawai non ASN, pekerja formal dan informal.

“Audiensi ini bertujuan untuk meminta dukungan Bapak Bupati Pamekasan beserta seluruh jajaran di Pemkab Pamekasan guna memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh masyarakat pekerja di Kabupaten Pamekasan, baik pekerja formal maupun pekerja informal seperti pegawai Non ASN, perangkat desa, guru swasta, guru honorer, guru ngaji, nelayan, dan para pekerja sektor informal lainnya,” terang Dhyah.

“Dikatakan oleh Dhyah, selama ini untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Pamekasan pihaknya telah bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Namun, lanjut Dhyah, hingga saat ini masih banyak pekerja yang belum didaftarkan oleh pemberi kerja atau mendaftarkan diri.

Dhyah berharap setelah dilaksanakannya audiensi ini Bupati Pamekasan beserta para Kepala Dinas akan lebih meningkatkan dukungannya demi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja secara menyeluruh.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting bagi setiap pekerja. “Program BPJS Ketenagakerjaan juga program Pemerintah untuk kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. Program ini memberi perlindungan pada pekerja dan keluarganya supaya tidak sampai jatuh miskin bila pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan di masa tuanya,” tandas Dhyah. (Ganefo).

Teks Foto: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura usai beraudiensi dengan Bupati Pamekasan, Baddrud Taman, Senin (29/3/2021)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait